Idul Adha 2019

Bolehkah Kurban di Idul Adha Tiap Tahun? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hewan kurban masih dijual pedagang di sepanjang jalan Kanal Banjir Timur, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (22/8/2018).

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari raya Idul Adha 2019 tinggal menghitung hari.

Biasanya, kebanyakkan masyarakat memperingati hari raya Idul Adha 2019 dengan berkurban.

Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh berkurban di Idul Adha setiap tahunnya.

Tak hanya itu, ada juga yang menanyakan hukum berkurban bagi yang ingin melaksanakannya lebih dari satu kali.

Lantas bolehkah kurban di Idul Adha setiap tahun atau hanya cukup sekali seumur hidup?

Dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Ceramah Pendek pada Rabu (7/8), Ustaz Adi Hidayat menjelaskan mengenai hukum berkurban di Idul Adha tiap tahunnya.

Bolehkah Kurban di Idul Adha Sebelum Akikah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ingin Berkurban di Idul Adha? Simak Syarat Lengkap & Cara Menyembelih Hewan Kurban

Awalnya Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kurban merupakan sebuah ibadah yang sunnah, yang berarti dianjurkan bagi setiap muslim.

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menyatakan bagi muslim yang memiliki kelapangan harta maka diperbolehkan berkurban setiap tahunnya.

Sapi cokelat dari Garut Jawa Barat yang dijual Durohman, di kawasan Jalan Angkasa Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

"Hukum berkurban umumnya sunnah muakad, ibadah yang sangat ditekankan. Sehingga jika anda memiliki rezeki berlebih disarankan untuk berkurban," tutur Ustaz Adi Hidayat.

Bahkan Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, Imam Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi, sampai mewajibkan Muslim yang memiliki kelapangan rezeki untuk berkurban setiap tahun karena manfaatnya banyak.

Gagal UTUL UGM? Yuk Coba Sekolah Vokasi UGM, Simak Syarat & Panduan Pendaftarannya!

Barbie Kumalasari Disemprot Kakak Fairuz A Rafiq, Beri Omelan Menohok: Stres!

Dasarnya adalah hadis riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Mikhnaf bin Sulaim Alghamidi.

" Kami melakukan wukuf di 'Arafah bersama Nabi SAW. Kemudian saya mendengar beliau berkata, 'Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih hewan kurban dan juga 'athirah. Apakah kamu tahu apa itu 'athirah? Ia adalah yang dinamakan ar rajabiyah (hewan yang disembelih di awal bulan Rajab)."

Simak Videonya:

"Imam Abu Hanifah sempat menghubungi orang yang tak mau berkurban padahal uangnya banyak. Kata Imam Abu Hanifah, orang tersebut wajib melaksanakan berkurban," papar Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat mengemukakan, sebenarnya hukum melaksanakan kurban tiap tahun itu bukanlah sebuah keharusan tetapi menjadi ibadah yang sunnah ketika mendapatkan rezeki berlimpah.

Dari Pengusaha Pom Bensin hingga Bakal Kepilih Jadi Ketum PDIP Lagi, Segini Harta Kekayaan Megawati

Kongres V PDIP Dipercepat & Akan Dihadiri Megawati serta Jokowi, Puan Maharani Ungkap Alasannya

 Larangan Bagi yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha

1 Dzulhijjah 1440 H diperkirakan akan jatuh pada tanggal 02 Agustus 2019 (hari Jum'at), 10 Dzulhijjah atau Idul Adha 1440H pada Ahad, 11 Agustus 2019.

Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.

Hari Raya Idul Adha adalah diperingatinya peristiwa kurban, dimana peristiwa itu terjadi ketika Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya untuk disembelih oleh Allah SWT, kemudian ia menggantinya dengan seekor domba.

Melansir dari berbagai sumber, terdapat tata cara berkurban yaitu larangan untuk orang yang berkurban di hari raya Idul Adha.

• Jelang Idul Adha, Intip Rahasia Utama Gulai Kental dan Kaya Akan Aroma, Perhatikan Hal Ini!

Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

Maka hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 atau 29 Dzul qa’dah 1440 adalah hari terakhir untuk memotong rambut dan kuku bagi yang ingin menyembelih hewan qurban.

Hadist Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

• Jelang Hari Raya Idul Adha, Ketahui 4 Amalan Sunah Sebelum Melaksanakan Salat Id

Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah

من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي

“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.

Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Lantaran kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.

• Panduan Membeli Hewan Kurban Idul Adha, Perhatikan Mata dan Bulunya

• Wajibkah Makan Dulu Sebelum Shalat Idul Adha? Simak Penjelasannya!

Larangan bermaksud bahwa shohibul kurban dilarangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya.

Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).

Larangan untuk orang yang berkurban tersebut berlaku hanya untuk kepala keluarga (shohibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya.

Larangan memotong rambut, kuku dan kulit ini berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, adapun keluarganya yang akan ia sertakan, tidaklah berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya nabi melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya."

Demikian, penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (7:529).

• Amalan Sunah saat Hari Raya Idul Adha, Mulai dari Puasa Hingga Tak Makan Sebelum Salat Id

Bedasarkan sumber yang didapat TribunJakarta.com, barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah.

Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan untuk orang yang berkurban di sini adalah agar rambut dan kuku yang hendak di potong tetap ada hingga hewan kurban disembelih, supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.

Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan untuk orang yang berkurban ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom).

Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berkurban beda dengan yang muhrim.

Orang berkurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.

Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air.

Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.

Walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok.

Karena larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya. (TribunJakarta)

Berita Terkini