Layani Pelanggan Pria Setiap Hari, Wajah Julaian Disiram Cairan Soda Api oleh Sang Suami

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azrul, tersangka penyiram air keras atau cairan soda api ke wajah istrinya Julaian, dan foto aparat Polresta Banda Aceh menghadirkannya pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (26/8/2019).

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Azrul (40) tega menyiram air keras yakni cairan soda api ke wajah istrinya, Julaian (35), beberapa waktu lalu.

Penganiayaan itu terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 21 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polresta Banda Aceh setelah Azrul ditangkap, salah satu penyebab ia tega menyiram air keras ke wajah istrinya karena dibakar api cemburu.

Azrul cemburu melihat istrinya setiap hari berbicara dengan pelanggan laki-laki.

Julaian selama ini membuka usaha kentang goreng di kawasan Gampong Keruramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Karena tak bisa menahan rasa cemburu karena istrinya setiap hari melayani pelanggannya yang laki-laki, pria asal Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara ini menceraikan Julaian.

Azrul menceraikan Julaian sekitar dua bulan yang lalu.

Namun, setelah dua bulan berlalu, tersangka meminta untuk rujuk.

Tapi, Julaian yang mengetahui suaminya "ringan tangan" dan sering menganiaya dirinya, tidak mau rujuk lagi dengan suaminya itu.

Julaian lebih memilih hidup tenang bersama kedua anaknya dan memutuskan tinggal di satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Namun, nahas bagi Julaian. Ia secara tak sengaja bertemu lagi dengan suamianya di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (21/8/2019) dini hari.

Di sanalah penganiayaan kembali terjadi.

Korban bersama seorang anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun, langsung disiram dengan cairan soda api yang sudah dipersiapkan oleh tersangka dalam sebuah wadah botol minuman.

Cairan soda api itu langsung dicipratkan ke arah korban hingga mengenai wajah dan tubuhnya, juga mengenai kaki anaknya.

Kasus penyiraman cairan soda api itu pun bergulir laporannya ke Polresta Banda Aceh, sesuai laporan Polisi Nomor: LPB/382/VIII/Yan.2.5/2019/SPKT pada Rabu, 21 Agustus 2019.

Halaman
12

Berita Terkini