Alasan Kurir di Tangsel Pakai Tempat Sampah dan Tiang Buat Kirim Sabu ke Pelanggan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiki Irawan (31) tersangka kurir sabu saat gelar rilis penangkapan dirinya di Mapolsek Ciputat, Tangsel, Senin (2/9/2019).

Nyambi Jadi Kurir Sabu Driver Ojol Diringkus Anggota Polsek Ciputat, Simpan Timbangan di Boks Motor

Gelar rilis penangkapan kurir narkotika di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir Juanda, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (2/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Aparat Polsek Ciputat berhasil meringkus Kiki Irawan (31), pengemudi ojek online (ojol) yang tertangkap tangan sedang mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kiki ditangkap di bilangan Ciledug, Kota Tangerang pada Sabtu (24/8/2019).

Saat menggelar rilis penangkapan itu di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir Juanda, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (2/9/2019), Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, menjelaskan, penangkapan Kiki berawal dari laporan masyarakat.

Saat diringkus dan digeledah, Kiki ledapatan membawa sabu seberat 297 gram dalam bungkus plastik yang dibawa di box motornya dengan timbangan elektrik serta beberapa plastik klip.

"Barang tersebut didapat di salah satu mall di parkiran pada sebuah mobil. Jadi diarahkan melalui telepon oleh sesaorang yang diketahui berinisial B (Bewok). Kemudian yang bersangkutan ini diminta mengantarkan sekian gram ke suatu tempat sampai barang itu habis dan mendapatkan upah 10-15 juta," ujar Endy.

Batal Pesta Sabu, Pria Ini Malah Cengengesan & Tertawa saat Diringkus, Bikin Polisi Geregetan

Remaja Ini Tiba-tiba Menghilang dari Tempat Main Game Setelah Motor Warga Dicuri

Temuan Jasad Bayi Dalam Ember di Bali, Mahasiswi Sumpal Mulut Anaknya Pakai Celana Dalam

Viral Video Mesum Banjarmasin: Pemeran Pria Lapor Polisi, Sang Wanita Tak Bayar Kuliah

Kiki menjadi kurir barang haram itu nyambi pekerjaan sehari-harinya sebagai pengemudi ojek online.

Bewok pun saat ini sedang dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Ciputat.

"Keterangan yang bersangkutan pengemudi ojek online," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan bsrang bukti sabu 297 gram, timbangan elektrik, plastik clip, ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk mengirim barang haram itu.

Kiki dijerat pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan makdimal hukuman mati.

Berita Terkini