Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Kurir sabu Kiki Irawan (31) mengirimkan barang haramnya melalui tiang dan tempat sampah.
Hal itu dilakukan Kiki agar tidak bertemu langsung dengan penerimanya.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Kiki diringkus aparat Polsek Ciptuat dan tertangkap tangan sedang membawa sabu seberat 297 gram.
Barang tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya di bilangan Ciledug, Tangerang.
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, menjelaskan Kiki yang juga seorang pengemudi ojek online mendapatkan barang dari sesaorang yang berhubungan lewat ponsel.
Sesaorang itu diketahui bernama Bewok yang saat ini sedang dalam pengejaran.
Ia diminta mengambil barang itu di sebuah mobil di parkiran salah satu mall di Jakarta Barat.
"Detelah diambil dibawa dan dia menunggu, menunggu untuk diarahkan lagi, untuk diantar ke mana ke siapa," ujar Endy saat gelar rilis penangkapan Kiki di Mapolsek Ciputat, Senin (2/9/2019).
Setelah mendapatkan barang, Kiki akan mendapat arahan lanjutan dari Bewok untuk dikirim ke penerimanya.
Namun Kiki tidak langsung bertemu, ia hanya meletakan sabu dalam plastik klip di lokasi tertentu seperti tiang listrik ataupun tempat sampah.
"Ditaro di tiang listrik di kotak sampah atau di mana, jadi enggak langsung face to face," jelasnya.
Kapolsek mengatakan Kiki mengaku baru sekali menjadi kurir barang haram itu.
"Baru sekali. Dia mengaku baru sekali," ujarnya.
Kiki dijerat pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan makdimal hukuman mati.
Nyambi Jadi Kurir Sabu Driver Ojol Diringkus Anggota Polsek Ciputat, Simpan Timbangan di Boks Motor
Aparat Polsek Ciputat berhasil meringkus Kiki Irawan (31), pengemudi ojek online (ojol) yang tertangkap tangan sedang mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kiki ditangkap di bilangan Ciledug, Kota Tangerang pada Sabtu (24/8/2019).
Saat menggelar rilis penangkapan itu di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir Juanda, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (2/9/2019), Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, menjelaskan, penangkapan Kiki berawal dari laporan masyarakat.
Saat diringkus dan digeledah, Kiki ledapatan membawa sabu seberat 297 gram dalam bungkus plastik yang dibawa di box motornya dengan timbangan elektrik serta beberapa plastik klip.
"Barang tersebut didapat di salah satu mall di parkiran pada sebuah mobil. Jadi diarahkan melalui telepon oleh sesaorang yang diketahui berinisial B (Bewok). Kemudian yang bersangkutan ini diminta mengantarkan sekian gram ke suatu tempat sampai barang itu habis dan mendapatkan upah 10-15 juta," ujar Endy.
• Batal Pesta Sabu, Pria Ini Malah Cengengesan & Tertawa saat Diringkus, Bikin Polisi Geregetan
• Remaja Ini Tiba-tiba Menghilang dari Tempat Main Game Setelah Motor Warga Dicuri
• Temuan Jasad Bayi Dalam Ember di Bali, Mahasiswi Sumpal Mulut Anaknya Pakai Celana Dalam
• Viral Video Mesum Banjarmasin: Pemeran Pria Lapor Polisi, Sang Wanita Tak Bayar Kuliah
Kiki menjadi kurir barang haram itu nyambi pekerjaan sehari-harinya sebagai pengemudi ojek online.
Bewok pun saat ini sedang dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Ciputat.
"Keterangan yang bersangkutan pengemudi ojek online," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan bsrang bukti sabu 297 gram, timbangan elektrik, plastik clip, ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk mengirim barang haram itu.
Kiki dijerat pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan makdimal hukuman mati.