Tiga Tahun Setelah Disahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Diterapkan

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi merokok

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Tangerang Selatan (Tangsel) sudah memiliki peraturan daerah (Perda) yang membatasi kawasan untuk merokok yakni Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda itu mengatur pembatasan kawasan merokok di tujuh kawasan:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Tempat anak bermain
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum

Iin Sopiawati, Kepala Bidang Kesihatan Masyarakat (Kesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel, mengatakan, selama tiga tahun setelah Perda itu disahkan pihaknya hanya melakukan sosialisasi.

"Bukan kesulitan, kita dikasih kesempatan untuk sosialisasi kepada masyarakat. Kalau misalkan kita tiba-tiba langsung tindakan sanksi, masyarakat sendiri belum tahu, mau bilang apa masyarakat," ujar Iin saat ditemui selepas Rapat Pembentukan Satgas KTR di Telaga Seafood, Serpong, Selasa (3/9/2019).

Ia mengatakan, selama ini sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan puskesmas yang ada di Tangsel.

Palang Truk di Exit Tol JORR Arah Kalimalang Kembali Dipasang

"Selama ini kita sosialisasi bekerja sama dengan puskesmas. Puskesmas itu sudah sampai ke tempat pengajian, ke posyandu, kita juga pernah ke sopir-sopir angkot," ujarnya.

Pembentukan satgas yang baru dirapatkan itu juga dimaksudkan satu di antaranya untuk menyosialisasikan Perda itu.

"Makanya kita dikasih kesempatan masyarakat harus tahu dulu adanya Perda. Makanya kita sekarang kita bentuk Satgas supaya membantu kami sosialisasi, untuk pengawasan untuk pembinaan," ujarnya.

Selama ini Perda itu hanya disosialisasikan tanpa diterpakan. Iin berdalih mengubah kebiasaan masyarakat untuk mengetahui kawasan itu tidaklah mudah.

"Namanya merubah perilalu itu tidak seperti membalikkan telapak tangan," ujarnya.

Berita Terkini