Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Sejumlah lapak pembakaran arang dan peleburan alumunium yang ada di Jalan Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Cilincing, berstatus ilegal.
Selain berdiri di atas lahan Pemprov DKI Jakarta, puluhan lapak tersebut pun tidak memiliki izin usaha.
Asap dan debu hasil pembakaran pun menyebar ke sekitar lokasi hingga dikeluhkan warga.
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim teknis dari Pemprov DKI Jakarta untuk melihat bagaimana kelayakan lapak-lapak tersebut.
Pihaknya juga akan menyelidiki skema pabrikasi yang dilaksanakan para pemilik tempat usaha tersebut yang dinilai menyalahi aturan.
"Ini harusnya industri pabrikasi, tetapi dikerjakan rumahan. Kita tanya industri pabrikasimya supaya juga nanti ada sanksi penegakan hukum bisa lebih tepat," kata Sigit, Jumat (13/9/2019).
Soal legalitas lapak yang ilegal, Pemerintah Kota Jakarta Utara juga telah menerbitkan surat peringatan terhadap para pemilik lapak.
Surat peringatan itu, dikatakan Sigit, baru pertama kali diberikan kepada mereka setelah bertahun-tahun.
"Karena mereka kan harus berizin gitu kan. Terkait dengan izin usahanya kita sudah menerbitkan surat peringatan," ucapnya.
Sementara itu, soal penertiban, pihaknya akan menunggu pemantauan berjalan.
Saat ini, operasional lapak-lapak tersebut belum disetop.
• Tetangga Tak Tahu Anak Elvy Sukaesih yang Dikenal Temperamental Idap Gangguan Jiwa
• Tiga Resolusi untuk Selesaikan Persoalan di Papua
Mereka masih diperbolehkan beroperasi pada selepas magrib, sekitar pukul 18.00 WIB hingga subuh.
"(Surat peringatan) tentunya kita bicara 7 hari, 3 hari, 1 hari, sampai dengan proses penyegelan atau pemberhentian," ucap Sigit.
Sebelumnya, warga yang sehari-hari beraktivitas di dekat belasan lapak tersebut mengaku mengalami sesak nafas dan gangguan lainnya akibat menghirup asap dan debu dari pembakaran.
Bahkan, seorang guru SDN Cilincing 07 terjangkit penyakit pneumonia yang disinyalir akibat bertahun-tahun menghirup asap dari aktivitas lapak tersebut.