TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengundurkan dari jabatannya saat ini karena akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019 - 2024 pada 1 Oktober mendatang.
Pada Pemilu 2019, Yasonna Laoly adalah caleg PDIP dapil Sumatera Utara I.
Berdasarkan penghitungan KPU, ia berhasil lolos menjadi anggota DPR RI terpilih.
TONTON JUGA:
Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan adanya surat pengunduran diri tersebut.
"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," ucap Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
• Sufmi Dasco Ahmad Rebut Kedudukan Fadli Zon Jadi Wakil Ketua DPR, Ini Rekam Jejak & Total Hartanya
Dalam suratnya, Yasonna Laoly memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR RI.
Selan itu, Yasonna Laoly juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR RI dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
• Jarang Terekspos, Intip Gaya Menawan Elisye Widya Ketaren Istri Yasonna Laoly yang Punya 4 Anak
Yasonna Laoly bahkan mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulisnya.
Bakal dilantik menjadi anggota DPR RI, lantas berapakah harta kekayaan Yasonna Laoly & gajinya saat jadi menteri?
Berikut selengkapnya harta kekayaan Yasonna Laoly yang akan dilantik jadi angggota legislatif dirangkum TribunJakarta.com pada Senin (30/9/2019):
• Suami Ditawari Jadi Dubes Vatikan, Ini Farida Briani Sobri Istri Fahri Hamzah, Rekam Jejak Mentereng
Harta Kekayaan Yasonna Laoly
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id, Yasonna Laoly tercatat punya harta kekayaan mencapai Rp 23.355.955.382 pada tahun 2018.
Harta kekayaan senilai Rp 23 miliar itu terdiri dari harta bergerak maupun tidak.
• Kisah Keluarga Besar Sosok DN Aidit Seusai Peristiwa G30S, Anaknya saat Itu Berusia 6,5 Tahun
Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp.18.815.076.405 yang dilaporkan pada tahun 2017.
Berikut rincian harta kekayaan Yasonna Laoly:
1. Yasonna Laoly memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 3.701.150.126
Properti yang dimiliki Yasonna mendominasi komponen kekayaan yang dimilikinya. Tercatat Yasonna Laoly punya beberapa properti yang tersebar di wilayah-wilayah Sumatera Utara, yaitu:
Tanah seluas 315 m2 senilai Rp 60.000.000.
Tanah seluas 1.895 m2 senilai Rp 180.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 990 m2/225 m2 senilai Rp 150.000.000.
Tanah seluas 480 m2 senilai Rp 116.640.000.
Tanah seluas 1.300 m2 di Karo senilai Rp 100.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 800 m2/459 m2 di Kota Medan senilai Rp 198.531.000.
Tanah seluas 2.083 m2 di Kota Medan senilai Rp 75.000.000.
Tanah seluas 337 m2 senilai Rp 60.000.000.
Bangunan seluas 52 m2 di Tangerang senilai Rp 305.159.126.
Tanah dan Bangunan seluas 60 m2/180 m2 senilai Rp 200.000.000.
• Pensiun Dini Setelah Mengabdi 16 Tahun, Sulaiman Hardiman Soroti Kerusuhan yang Terjadi
Tanah seluas 963 m2 di Kota Medan senilai Rp 274.455.000.
Tanah seluas 817 m2 di Deli Serdang senilai Rp 232.845.000.
Tanah dan bangunan seluas 180 m2/119 m2 di Tangerang senilai Rp 866.600.000.
Tanah seluas 5.184 m2 di Deli Serdang senilai Rp 25.920.000.
Tanah seluas 5.550 m2 di Deli Serdang senilai Rp 666.000.000.
Tanah seluas 15.000 m2 di Deli Serdang senilai Rp 190.000.000.
2. Kepemilikan dua mobil Toyota senilai Rp 843.660.000
Berdasarkan LHKPN 2018, Yasonna Laoly melaporkan kepemilikan dua mobil Toyota.
Yasonna Laoly memiliki Toyota Harrier Jeep buatan tahun 2015 yang bernilai Rp 560.000.000.
Selain itu, ada Toyota Fortuner Jeep buatan tahun 2018 yang bernilai Rp 283.660.000.
3. Punya harta bergerak lainnya, surat berharga, dan kas
Tak cuma itu, Yasonna Laoly mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp 3.606.000.000.
Kemudian surat berharga senilai Rp 1.987.922.000. Ditambah kas dan setara kas senilai Rp 13.217.223.256.
• Puan Maharani Berpeluang Jadi Ketua DPR RI, Intip Harta Kekayaannya & Besaran Gaji Menteri
Penghasilan Menteri
Berdasarkan dasar hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978; PP Nomor 75 Tahun 2000, Keppres Nomor 68 Tahun 2001; PMK Nomor 48/PMK.05/2008, maka setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000.
Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dana operasional Rp 100 juta, dengan total gaji Rp 118.648.000.
• Syahnaz Setir Mobil saat Hamil, Ulah Adik Raffi Ahmad Buat Nisya Ahmad Geleng-geleng Kepala
Dana itu ditunjang dengan fasilitas lain, seperti operasional kantor, sarana dan prasarana, biaya tol ke bandara, biaya angkut perjalanan, hingga biaya kunjungan kerja.
Secara keseluruhan, seorang menteri bisa menerima hak keuangan mencapai Rp 1-1,4 miliar per bulan. (*)(TribunJakarta/Tribunnews)