Komplotan Maling di Cikarang Nekat Bobol Dinding Pabrik Mencuri Mesin Seharga Rp 35 Juta

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencurian.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG SELATAN - Aksi nekat dilakukan kawanan pencuri yang hendak menggondol sebuah mesin pabrik PT. Pijar Berkah Utama di Kampung Kukun, Desa Ciatra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa mengatakan, pelaku masuk ke kawasan pabrik dengan cara membobol dinding spandek menggunakan peralatan perkakas.

"Pelaku berkasi 4 orang, satu orang berinisial JO berhasil diamankan sementara tiga lainnya kabur saat aksinya dipergoki petugas keamanan setempat," kata Dona, Selasa (8/10/2019).

Menantu Penyayang Mertua Ini Ingin Bawa Suwoto Berobat Tapi Tewas Kena Sabetan Senjata Tajam

Adapun komplotan pencuri ini mengincar sebuah mesin pabrik seharga Rp 35 Juta. Ketika berkasi, perlengkapan komplotan pencuri ini cukup lengkap dengan sejumlah alat perkakas serta balok dan tali untuk mengangkut barang curian.

"Aksinya dilakukan dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, saat kondisi pabrik sedang sepi tidak ada produksi," jelas dia.

Dari tangan tersangka JO, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, gunting besi, dua buah kunci ring, dua buah tang dan satu buah tang buaya. Diamankan juga barang bukti mesin pabrik yang hendak dicuri tersangka.

Satgas Antimafia Bola Selidiki Laga Madura United vs Persib: Begini Sikap Manajer Sape Kerrab

BMKG Prediksi Hari Ini Hujan Turun di Jakarta, Depok, dan Tangerang, Selasa (8/10/2019)

Berikut 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Setiap Hari Selasa

Polisi sampai saat ini masih melakukan pengembangan guna meringkus tiga tersangka lainnya yang malrikan diri. Untuk idenritas ketiga tersang, Polsek Cikarang Selatan telah berhasil mengantongi.

Sementara untuk tersangka JO kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Selatan, ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkini