Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tiga di antara 14 imigran yang diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat, dibebaskan lantaran memiliki paspor.
Artinya, tersisa 11 imigran yang mayoritas warga Afrika ini tak memiliki paspor.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Jakarta Pusat, Kevin Semuel Manus, menyatakan 11 imigran tersebut akan diamankan sementara di Rumah Detensi Imigrasi.
"Yang tidak memiliki paspor atau data lengkap, maka akan kami amankan sementara di Rumah Detensi Jakarta Pusat," kata Kevin, sapaannya, di Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat , Kamis (24/10/2019).
• Tengok Kemegahan 10 Stadion yang Disiapkan PSSI Jadi Venue Piala Dunia U-20 2021
Para imigran tersebut, sambungnya, diamankan di 12 titik apartemen Green Pramuka City, Tower Orchid, Kamis (24/10/2019), sore.
Kata Kevin, pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat mendapat informasi dari pihak apartemen ihwal keberadaan imigran tersebut.
Tim intel dari Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat pun mengumpulkan informasi lebih lanjut perihal para imigran tersebut.
Setelah mendapat banyak informasi, mereka bekerja sama dengan tim pengawasan orang asing Jakarta Pusat.
Kedua instansi tersebut pun melakukan kerja sama dengan pihak apartemen Green Pramuka City guna menjalin komunikasi yang baik.
"Setelah itu, kami siapkan tim untuk menemukan para imigran yang telah disebut. Mayoritas, mereka melanggar aturan tinggal di Indonesia atau over stay," kata Kevin.
• Waketum Gerindra Arief Poyuono Bantah Prabowo Adalah Pembantu Jokowi, Jawaban Yunarto Wijaya Menohok
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Alvian Bayu Indra Yudha, menyatakan ada dua hal yang akan dilakukan pihaknya terhadap para imigran tersebut.
"Yang pertama, akan dilimpahkan untuk kasusnya apabila belum cukup bukti untuk dilakukan prosesnya," ujar Alvian, sapaannya, pada tempat dan waktu yang sama.
"Kalau pun tidak, akan dilakukan tindak administratif keimigrasian berupa pendeportasian," sambungnya. (*)