Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah menjelaskan alasan pihaknya melakukan revisi terhadap draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2020, Pemprov DKI jakarta sebelumnya mengusulkan anggaran sebesar Rp 95,99 triliun.
Namun, anggaran tersebut mengalami perubahan sebesar Rp 6 triliun menjadi Rp 89,441 triliun.
"Turun naik itu biasa, itu pembahasan biasa. Yang penting bisa dijelaskan," ucapnya, Kamis (24/10/2019).
Dijelaskan Saefullah, tidak turunnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar hampir Rp 6,4 triliun menjadi alasan utama Pemprov DKI merevisi draf KUA-PPAS 2020.
"Itu menjadi piutang pemerintah pusat dan dibayarkan pada 2020 nanti," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Meski demikian, ia tidak mengetahui pasti kapan dana tersebut akan diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemprov DKI.
"Tanggalnya kapan? Itu menunggu schedule dari Perpresnya (Peraturan Presiden) nanti," kata Saefullah.
Sebelumnya, Pemprov DKI menggelar rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta di ruang serbaguna, lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/10/2019) siang.
Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI memaparkan draf KUA-PPAS 2020 yang telah direvisi kepada para anggota dewan.
Revisi Rencana Anggaran, Pemprov DKI Ajukan KUA-PPAS 2020 Sebesar Rp 89 Triliun
Pemprov DKI Jakarta mengajukan perubahan rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Hal ini disampaikan dalam rapat anggaran antara Pemprov DKI dan DPRD DKI di ruang serbaguna, lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Revisi anggaran yang diajukan dalam KUA-PPAS 2020 ini sebesar Rp 89,441 triliun atau lebih rendah Rp 6,5 triliun dari usulan semula yang mencapai Rp 95,995 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah menuturkan, revisi dilakukan lantaran adanya penurunan target SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan penerimaan pendapatan dari pajak daerah.
"Saat kita masukan (rencana KUA-PPAS) pada Juli lalu sebesar Rp 95,9 triliun. Setelah diskusi, maka perhitungan kami dari eksekutif sampai kemarin sore Rp 89,4 triliun," ucapnya, Rabu (23/10/2019).
Untuk penerimaan dari pajak daerah dalam pendapatan asli daerah (PAD) mengalami revisi dari Rp 50,5 triliun menjadi Rp 49,5 triliun.
Sedangkan, target SILPA mengalami menurunan dari target awal Rp 8,5 triliun menjadi Rp 3,08 triliun akibat dana perimbangan dari pemerintah pusat tidak turun.
"Karena dana bagi hasil itu tidak tersetorkan ke Pemprov DKI sebesar Rp 6,3 triliun, itu yang paling pokok," ujarnya
"Dari sini, maka SILPA kita menjadi berkurang," tambahnya menjelaskan.
DPRD Kritik Usulan Pemprov DKI Jakarta Terkait Dana Hibah Tahun 2020 Naik Jadi Rp 2,84 Triliun
Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menyoroti besaran belanja dana hibah Pemprov DKI Jakarta yang setiap tahun mengalami peningkatan.
Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020, Pemprov DKI mengusulkan anggaran belanja hibah sebesar Rp 2,84 triliun.
Angka ini meningkat hampir Rp 100 miliar dibandingkan tahun 2019 yang jumlahnya mencapai Rp 2,75 triliun.
Peningkatakan ini pun menuai banyak kritik dari sejumlah anggota dewan, Dimaz Raditya, anggota Banggar dari Fraksi Golkar salah satunya.
"Dana hibah naik terus setiap tahun, padahal hibah enggak wajib," ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Hal senada turut disampaikan oleh anggota Banggar dari Fraksi Gerindra Inggard Joshua.
• Tiga Tersangka Kasus Ikan Asin Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
• Jokowi Larang Menterinya Ribut di Luar Forum Rapat
• PA 212 Targetkan 100 Hari Kerja Prabowo Pulangkan Habib Rizieq Shihab, Gerindra: Bukan Tugas Menhan
Bahkan, ia menyarankan Pemprov DKI untuk mengurangi alokasi dana yang digunakan untuk belanja hibah ini.
"Kalau memang tidak dibutuhkan, hibah pangkas saja," ujarnya saat rapat pembahasan KUA-PPAS 2020.
Untuk diketahui, kenaikan dana belanja hibah ini sendiri bukan kali ini saja. Kenaikan juga terjadi pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
Dari situs apbd.jakarta.go.id, anggaran hibah dalam APBD Perubahan 2017 nilainya sebesar Rp 1,47 triliun.
Kemudian, anggaran tersebut naik pada 2018 menjadi Rp 1,889 triliun dan meningkat kembali di 2019 sebesar Rp 2,7 triliun.