Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Warga kompleks Pinisi Permai dan Trimaran Permai di RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara memprotes langkah pemerintah membuka Jalan Pantai Indah Timur menjadi jalan umum.
Pembukaan jalan menjadi akses umum dinilai bisa menimbulkan masalah keamanan bagi warga kompleks.
Eric Oentung (38), warga RT 07/RW 07 Kapuk Muara, mengatakan awalnya jalan tersebut merupakan jalan kompleks yang sebagian diperuntukkan sebagai jalur hijau.
Lahan itu dibeli warga dari pengembang sekitar tahun 1995, namun kini malah dibuka sebagai jalan umum.
"Kita sudah protes, sudah surat-menyurat ke camat, lurah, instansi terkait, dan membuat surat angket kepada setiap warga di sini. Ada 191 KK yang menolak," ucap Eric saat ditemui di lokasi, Rabu (13/11/2019).
Eric mengatakan, dibukanya jalan tersebut menjadi akses umum dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah keamanan.
"Paling pertama keamanan. Motor bebas keluar masuk, mobil, kalau malam siapa yang jaga," kata Eric.
Selain itu, warga juga memprediksi arus lalu lintas di Jalan Pantai Indah Timur menjadi begitu padat. Padahal, jalan tersebut menjadi satu-satunya akses warga.
"Warga yang berbeda gang harus memutar jauh untuk ke gang lainnya karena jalan diberlakukan satu arah," ucap dia.
• Timnas U-23 Indonesia Ungguli Iran di Babak Pertama Lewat Gol Muhammad Rafli
• Bahas Polemik RAPBD Jakarta, Ridwan Saidi Singgung Slogan Anies Maju Kotanya, Bahagia Warganya
Eric juga mengatakan, pemerintah juga mengubah sebagian jalur hijau di kompleks tersebut demi jalan umum.
Pembangunan jalan salah satunya memakan jalur hijau di bawah sutet dekat kompleks itu.
"Setahu kami memang itu peruntukkannya jalur hijau, bahkan dari denah yang dikeluarkan Pusdatin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta akses jalan baru yang dibuat tersebut merupakan jalur hijau. Lebih anehnya lagi jalan baru tersebut melintasi bawah aliran menara Sutet listrik PLN yang seharusnya steril dari pembangunan apapun," ucap Eric.
Ditambahkan Eric, pemerintah membongkar tembok pembatas sejak sebulan lalu.
Akhirnya, pihak kecamatan Penjaringan, pada Senin (11/11/2019), telah membongkar gerbang yang membatasi kompleks tersebut.
Menurut Eric, pihak pembongkar tidak bisa menunjukkan surat perintah pembongkaran.
Sementara hari ini, Jalan Pantai Indah Timur diujicoba sebagai akses umum.
"Aksi protes kami tidak digubris dan mereka (pemerintah) tetap melakukan pembongkaran. Kami melihat pembukaan akses Jalan Pantai Indah Timur ini untuk mengatasi kemacetan di Pantai Indah Kapuk," ucap Eric.
Kuasa hukum warga, Agus Wijaya menambahkan, pihaknya berencana menggugat pihak-pihak yang telah membuka jalan tersebut menjadi jalan umum.
"Berdasarkan Pasal 22 ayat 4 Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Daerah menyebutkan pengelola prasarana, sarana, dan utilitas tidak dapat merubah peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas," papar Agus.
Pantauan TribunJakarta.com, pagar dan tembok pembatas di Jalan Pantai Indah Timur yang mengarah ke Jalan Pantai Indah Utara, sudah dibuka.
Jalan dibuka untuk umum dengan lajur satu arah di samping kali Cengkareng Drain.
Adapun akses jalan umum ini sedang diujicoba mulai dari Jalan Marina Raya.
Terdapat anggota Sudinhub Jakarta Utara dan Polantas yang tengah berjaga memantau ujicoba pembukaan jalan umum sepanjang 800 meter ini.
Adapun sisa-sisa gerbang yang sudah dibongkar masih ditempatkan tak jauh dari lokasi lamanya.