TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria berusia 26 tahun kepergok sedang mencabuli gadis disabilitas, pada 28 November 2019 sekira pukul 09:00 Wita.
Aksi bejatnya terciduk oleh adik korban, KDL (34) yang saat itu mencari keberadaan kakaknya atau korban berinisial CDG (36).
Sang adik yang menyambangi rumah kakaknya tak menemukan korban hingga mencari ke dapur.
Betapa kagetnya ia melihat sang kakak sedang dicabuli oleh seorang pria di dapur rumah korban.
Peristiwa ini terjadi di Kupang Kota dan pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
Sangat disayangkan, rupanya pelaku adalah lulusan salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang dan baru wisuda sepekan lalu.
Terciduk melakukan perbuatan tak senonoh kepada kakaknya, adik korban melaporkan pelaku berinisial Iki ke Mapolsek Oebodo Polres Kupang Kota sekira pukul 13:00 Wita.
Hingga akhirnya pada Kamis, (5/12/2019) pelaku diamankan kepolisian di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Sukses Dibohongi Nagita Slavina dan Baim Wong di Jepang, Raffi Ahmad Malah Kegirangan: Gila Bener!
Mapolsek Oebodo Polres Kupang Kota mengamankan Iki sekira pukul 11:00 wita.
Pelaku diamankan karena melakukan pencabulan dan kekerasan kepada gadis disabilitas (tunawicara) tersebut.
"Kami amankan di rumahnya, tidak ada perlawanan dan keluarganya sudah ikhlas menyerahkan agar perbuatannya ditangani sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Oebodo, Kompol I Ketut Saba melansir dari Pos-Kupang.com, Jumat (6/12/2019).
Sang adik sempat jambak rambut pelaku
Saat itu, adik korban mencari sang kakak di rumah.
Namun ia tak menemukan sang kakak di dalam rumah, lantas mencari ke dapur.
• Nikita Mirzani Ungkap Kebiasaannya Saat Bangun Tidur, Wendy Cagur Keheranan & Tanya Ini
Saat berada di dapur rumah, adik mendapati pintu dapur dalam keadaan tertutup dari dalam.
Ia lalu mencoba membuka pintu tersebut namun seperti ada yang mengganjal di dalamnya.
Karena penasaran, adik lalu memaksa masuk dapur sekuat tenaga hingga pintu terbuka.
Kaget bukan main, saat pintu terbuka sang adik mendapati kakaknya sedang dicabuli oleh pria berusia 20 tahunan itu.
Posisi korban dan pelaku duduk berdampingan membelakangi pintu dapur.
• Berpose Seksi di Atas Gepokan Uang, Vanessa Angel Berseloroh: Cash Aja Gak Usah Transfer
Adik juga melihat celana sang kakak telah diturunkan sampai lutut.
Saat itu sang adik sempat menjambak rambut pelaku sambil mengatakan sesuatu.
"Kenapa lu (kamu) buat begini lagi sama beta (saya) pung (punya) kakak, beta akan lapor lu sama polisi," kata sang adik yang dituturkan Kapolsek Oebobo.
Setelah dimarahi adik korban, pelaku langsung kabur.
Cerita korban sampai dicabuli pelaku
Hasil pemeriksaan yang dibantu penerjemah disabilitas, korban mengaku pelaku tetiba masuk ke rumahnya.
• Culik Bayi 25 Hari Buat Bohongi Suami, Pelaku Jadikan Daging Sapi & Usus Ayam Sebagai Plasenta Palsu
Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membujuknya untuk berkencan.
Saat itu, korban yang berusia 36 ini menolak ajakan pelaku.
Sontak pelaku memaksa korban dan langsung membuka pakaian perempuan malang tersebut.
Aksi bejat pelaku tidak hanya sampai di situ, pelaku selanjutnya memegang lengan korban dengan keras lalu menarik korban secara paksa ke dapur rumah.
"Sesampainya di dapur, pelaku lalu mencabuli korban hingga aksinya dipergoki adik korban lalu pelaku kabur setelah dimarahi adik korban," ujar Kapolsek.
Pelaku baru wisuda dari PTN
Iki diamankan pukul 11.00 Wita dan langsung digelandang ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.
• Tak Ingat Berapa Kali Perkosa Anak Kandung, Pelaku: Kalau Dia Berontak, Saya Coba Lagi Besoknya
Ternyata, Iki merupakan salah satu mahasiswa di satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang dan baru diwisuda akhir pekan lalu.
Kompol I Ketut Saba ditemui wartawan membenarkan informasi tersebut.
Saat diamankan karena mencabuli gadis disabilitas, Iki hanya terdiam.
Ia mengenakan baju merah maroon dipadu celana jeans warna biru tertunduk saat memasuki ruang penyidik.
Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga
Iki rupanya tak hanya sekali melakukan pencabulan kepada korban.
Follow juga:
Sebelumnya di bulan Mei 2019 lalu, Iki pertama kali melakukan tindakan tak senonoh tersebut kepada korban.
Namun saat itu pihak keluarga korban mau memaafkan perlakuan bejat Iki.
Dikutip TribunJakarta.com dari Pos-Kupang.com, hal itu disebutkan berdasarkan hasil keterangan adik korban dan penyelidikan.
"Aksi pencabulan pelaku terhadap korban dilakukan pada Mei 2019 lalu dimaafkan," ujar Kompol I Ketut Saba.
Aksi bejat pelaku dimaafkan karena Iki dan korban rupanya masih mempunyai hubungan keluarga.
"Dimaafkan oleh pihak keluarga korban karena korban dan terlapor (pelaku) masih memiliki hubungan keluarga," katanya.
Namun kemudian, pencabulan ini terjadi lagi kedua kalinya tanggal 28 November 2019 dan pihak keluarga tak terima.
Sehingga Iki dilaporkan ke kepolisian oleh adik korban.
Terancam 9 tahun penjara
Atas perbuatannya mencabuli dan melakukan kekerasan kepada korban, Iki terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara," ujar Kompol I Ketut Saba.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yakni korban, adik korban dan tante korban.
"Para saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk tante korban yang saat itu berada di rumah korban dan menyaksikan pelaku dipergoki dan dimarahi adik korban," sambungnya.
(TribunJakarta.com/ Pos-Kupang.com)