DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda tentang APBD 2020 Senilai Rp 87,95 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menandatangani Raperda tentang APBD 2020 di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Pengesahkan ini sendiri dilakukan dalam rapat paripurna yang dihelat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Total APBD 2020 yang disahkan mencapai Rp 87,95 triliun dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp 82,19 triliun dan belanja daerah mencapai Rp 79,61 triliun.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 5,7 triliun dan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 8,3 triliun.

"Paripurna dewan yang terhormat, apakah Raperda tentang APBD DKI Jakarta untuk tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dapat disetujui?," tanya Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna kepada anggota dewan, Rabu (11/12/2019).

"Setuju," teriak anggota dewan lainnya kompak yang kemudian diteruskan dengan bunyi ketokan palu sebanyak tiga kali oleh Prasetyo.

Meski telah disahkan, ada beberapa catatan dari anggota dewan yang harus menjadi bahan evaluasi untuk Pemprov DKI Jakarta.

"Maka Perda tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan kiranya saudara gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan DPRD," ujarnya Prasetyo.

Adapun DPRD DKI Jakarta memberikan saran dan usulan di beberapa bidang, seperti pemerintahan, perekonomian, keuangan, bidang pembangunan dan lingkungan, serta kesejahteraan rakyat.

Pada bidang pemerintahan, DPRD DKI Jakarta memutuskan membatasi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjadi maksimal 50 orang dari jumlah saat ini 67 anggota.

Sebut Dirinya Jawara, Pelaku Persekusi Terhadap Anggota Banser Belum Dipastikan Asal Kelompoknya

Polisi Duga Pelaku Persekusi Terhadap Anggota Banser Melarikan Diri Gegara Viral

Kemudian, pada bidang perekonomian, revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) diharapkan dilaksanakan setelah moratorium dan dilakukan koordinasi secara intensif antara DPRD, eksekutif, dan seniman.

Selanjutnya, pada bidang keuangan, DPRD meminta Pemprov DKI meningkatkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang sempat menjadi sorotan lantaran pendapatannya hanya Rp 1,3 triliun.

Lalu, pada bidang pembangunan dan lingkungan hidup, DPRD menyoroti masalah banjir dan kemacetan yang dari tahun ke tahun tak kunjung rampung.

Sedangkan, bidang kesejahteraan rakyat, DPRD DKI meminta Pemprov mematangkan rencana pembangunan boarding school untuk membantu masyarakat berkekurangan mendapatkan pendidikan yang layak.

Berita Terkini