TRIBUNJAKARTA.COM - Lutfi Alfiandi (21) pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan didakwa empat pasal alternatif saat sidang perdana pada Kamis (12/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyebutkan, pertama, Lutfi Alfian diancam Pasal 212 KUHP juncto atau Pasal 214 KUHP ayat 1.
Adapun Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.
TONTON JUGA
Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi Alfiandi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.
Kemudian, Lutfi Alfiandi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lalu Lutfi Alfiandi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena ia berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
Dari empat pasal alternatif ini, yang paling berat ancaman hukumannya dihukum tujuh tahun penjara.
Nurhayati Sulistya (51) ibunda Lutfi Alfiandi, menuturkan putranya itu sempat menulis surat untuk adiknya yang bernama Reihan.
• Vidi Aldiano Divonis Kanker Ginjal & Harus Operasi, Maia Estianty hingga Luna Maya Kompak Kirim Doa
TONTON JUGA
Hal tersebut disampaikan Nurhayati Sulistya saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pada Jumat (13/12/2019).
"Lutfi sempat kirim surat ya?" tanya pembawa acara, kepada Nurhayati Sulistya, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One.
"Iya buat adeknya," kata Nurhayati Sulistya.
Nurhayati Sulistya menjelaskan surat tersebut berisi pesan Lutfi Alfiandi agar adiknya belajar dengan rajin.
• Cut Tari Gelar Pernikahan Secara Tertutup, Terbongkar Emas Kawin yang Diberikan Richard Kevin
Lutfi Alfiandi berharap Reihan menjadi manusia yang sukses dan tak mengikuti jejaknya mendekam di dalam hotel prodeo.
"Dia cuma ngasih motivasi aja buat adeknya, belajar yang rajin," ucap Nurhayati Sulistya sambil berkaca-kaca.
"Jangan kayak Dede ya Reihan, Reihan harus jadi orang sukses," imbuhnya.
Nurhayati Sulistya mengatakan putranya sangat merindukan sosok Reihan.
• Paksa Sarwendah Memanggilnya dengan Sebutan Ini, Betrand Peto Manja: yang Lantang Dong Bunda
Bahkan Lutfi Alfiandi kerap meminta Nurhayati Sulistya untuk mengajak Reihan saat menjenguknya di penjara.
Namun sayangnya Reihan yang masih duduk di bangku SMP enggan untuk ikut.
Menurut Nurhayati Sulistya hal tersebut dilakukan Reihan, lantaran remaja 14 tahun itu tak tega melihat Lutfi Alfiandi mendekam di penjara.
"Iya, dia kangen banget sama adeknya," kata Nurhayati Sulistya.
• Paksa Sarwendah Tan Panggil Dirinya dengan Sebutan Ini, Betrand Peto: yang Lantang Dong Bunda
"Cuma adeknya kalau diajak enggak tega melihatnya,"
"Usia 14 tahun kelas dua SMP," imbuhnya.
Tak cuma itu menurut Nurhayati Sulistya, saa membaca surat yang ditulis oleh Lutfi Alfiandi, Reihan tak kuat menahan air matanya.
• Resmi Jadi Istri Richard Kevin, Pakaian Cut Tari saat Akad Nikah Dikomentari Penghulu
"Dia cuma nangis aja," ucap Nurhayati Sulistya.
"Mama ajak Reihan kesini Dede kalau salat nangis terus keingatan dia," kata Nurhayati Sulistya meniru ucapan Lutfi Alfiandi.
SIMAK VIDOENYA:
• Pernikahan Cut Tari Berlangsung Sangat Tertutup, Terbongkar Emas Kawin yang Diberikan Richard Kevin
Politikus Gerindra Berharap Hakim Tangguhkan Penahanan Luthfi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, siap menjadi penjamin agar penahanam terdakwa pembawa bendera Merah Putih, Luthfi Alfiandi, ditangguhkan.
Suami Dasi diketahui sebagai politikus Gerindra.
Begitu juga dengan anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman dari Gerindra dan Didik Mukrianto asal Demokrat.
Ketiganya telah menandatangani permohonan penangguhan penahanan Luthfi pada selembar kertas yang tersemat materai 6.000.
Pada surat tersebut, tercatat telah ditandatangani sejak Kamis, 28 November 2019.
Kuasa hukum Luthfi, Andres, pun membacakan isi surat tersebut pada sidang perdana Luthfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sore tadi.
"Kami ajukan permohonan penangguhan mengingat beliau masih muda," kata Andres, Kamis (12/12/2019).
Pada surat ini, sambungnya, dikatakan Luthfi tak mungkin melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak mengulang perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap ajukan dapat dikabulkan," ucap Andres.
Hakim Ketua yang memimpin sidang tersebut, Bintang AL, menanggapi bahwa pihaknya bakal musyawarah ihwal hal ini.
"Kami akan pertimbangkan dan musyawarah terlebih dahulu, akan disampaikan di persidangan berikutnya," ujar Bintang AL.
Selanjutnya, sidang perdana Luthfi diakhiri pada sekira pukul 16.58 WIB.
"Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember 2019 akan dengan agenda pemeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Bintang.