Banjir di Bekasi

Warga Korban Banjir Bekasi Ajukan Gugatan Class Action

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi pascabanjir Perumahan Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat, (3/1/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Warga terdampak banjir di Bekasi berencana mengajukan class action agar pemerintah bertanggung jawab atas kerugian yang diderita warga.

Tim Advokat Korban Banjir Kota Bekasi, Dadan Ramlan, mengatakan pihaknya sejauh ini telah menyiapkan berkas dan data korban banjir di wilayah setempat yang ingin mengajukan gugatan.

"Kita ambil polanya itu class action, warga korban banjir yang terdampak langsung maupun tidak langsung yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan," kata Dadan saat dikonfimasi TribunJakarta.com, Rabu (8/1/2020).

Proses pengumpulan data korban banjir masih berlangsung. Dadan memastikan, sejauh ini sudah ada puluhan warga korban banjir yang sudah mendaftarkan diri.

"Sampai kita rasa cukup untuk mengumpulkan datanya, hari ini sudah ada masuk. Sudah puluhan sih, kalau rincinya berapa saya belum bisa menyebutkan," ujarnya.

Tim advokat masih mengkaji secara mendalam kemana gugatan class action ditujukan. Namun, gugatan bisa saja dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bekasi atau langsung ke tingkat Provinsi.

"Minimal pascabanjir ada action yang dilakukan oleh pemerintah dan dirasakan langsung oleh masyarakat," ungkap dia.

"Ketika hakim nanti menyatakan itu (action) pemerintah harus mengganti rugi ya harus diganti, tapi tergantung hak preogratif hakim," tegas dia.

Banjir melanda Jabodetabek pada Rabu (1/1/2020). Kota Bekasi merupakan wilayah paling parah terdampak banjir dengan total 34.683 KK dan 149.537 jiwa terdampak serta 9 orang korban jiwa.

Berita Terkini