Pelaku Masturbasi di Mobil Ditangkap

Keluarga Berontak JS Sopir Taksi Online Ditangkap karena Pamer Alat Kelamin, Sisi Lainnya Terungkap

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka yang melakukan masturbasi di mobil, Jarmaden Sinaga, saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Siapa menyangka, JS (48) yang pamer alat kelamin di dalam mobilnya di depan publik dikenal religius.

Warga Cipayung, Jakarta Timur, ini ditangkap polisi karena memamerkan alat kelaminnya di Jalan Gatot Subroto, Kamis (23/1/2020).

Saat itu aksinya sempat direkam oleh pejalan kaki dan viral.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama membenarkan JS sudah ditangkap atas tindak pidana pornografi.

JS ditangkap polisi di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (26/1/2020) dini hari WIB.

"Pelaku mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di dalam mobil dengan cara membuka kaca mobil," ujar Bastoni.

Mulanya, JS sedang menunggu penumpang.

"Sambil menunggu, dia melihat tiga perempuan sekitar 10 meter di depan mobilnya," ujar Bastoni.

Tersangka yang melakukan masturbasi di mobil, JS, saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

JS sudah memainkan kelaminnya sebelum melihat tiga perempuan tersebut.

"Ketika dia melihat perempuan di depannya, dia baru membuka kaca mobilnya," jelas dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan itu untuk memuaskan diri sendiri.

"Dia ingin menunjukkan. Eksibisionisme memang seperti itu," kata Bastoni.

Dalam teori kriminologi, eksibisionis akan merasa puas jika memperlihatkan alat kelaminnya ke orang lain.

"Motifnya seperti itu, jadi untuk memuaskan diri sendiri," jelas dia.

Dikenal Rajin Ibadah

Kasat Reskrim AKBP Mochamad Irwan Susanto mengatakan JS dikenal rajin beribadah oleh keluarganya.

Pihak keluarga merasa terkejut ketika JS ditangkap polisi karena kasus ini.

"Keluarganya berontak, tidak percaya dengan apa yang dilakukan tersangka," kata Irwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020).

"Mohon maaf, selain bekerja sebagai sopir taksi online, beliau ini termasuk yang kegiatan agamanya cukup rajin," imbuh dia.

Penyidik menjerat JS dengan Pasal 36 Jo 10 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus Serupa di Bekasi

BW (40), pelaku masturbasi di depan bocah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, diringkus polisi.

Dilansir Kompas.com, BW langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Timur setelah polisi menangkapnya di rumah kontrakannya di Desa Simpangan, Cikarang Utara, Jumat (24/1/2020) pagi.

"Pelaku ditahan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan ketika dihubungi pada Jumat sore.

Seorang pria yang tidak diketahui identitasnya disebut telah melakukan pornoaksi di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Bekasi pada Kamis (23/1/2020) sore. Sosok pria itu, seperti dalam foto di atas beredar di dunia maya. (Istimewa Via Kompas.com)

BW mengakui masturbasi di depan lima bocah yang sedang bermain di kompleks perumahan, Senin (20/1/2020).

Aksi itu terekam dalam CCTV dan tersebar luas di jagad maya.

"Motif pelaku hanya untuk mencari kepuasan seksual saja," kata dia.

Punya Perilaku Seks Menyimpang

Polisi menduga BW mengalami penyimpangan seksual.

"Ia punya penyimpangan seksual, namanya eksibionis seksual."

"Dia suka menontonkan seksualitasnya di depan umum," terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, BW sudah berulangkali masturbasi depan umum.

Sasarannya tak bisa diterka, sepanjang menarik secara seksual, BW akan memamerkan alat kelaminnya.

"Pengakuan dia, sudah enggak bisa dihitung, ratusan kali," kata Hendra.

"Saat dia olahraga pagi, di sekitar rumahnya ada yang membuat dia bergairah, dia langsung melakukan itu," imbuh Kapolres.

Saat BW memamerkan alat kelamin di depan lima bocah terekam CCTV dan tersebar luas di jagad maya.

Akibat perbuatannya, BW dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pelaku diancam kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkini