Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik angkat bicara soal penghentian revitalisasi Monas.
Ia pun mengaku tak mempersoalkan penghentian revitalisasi yang telah dilalukan sejak Rabu (29/1/2020) lalu.
Terlebih, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah melayangkan surat permohonan untuk melakukan penataan di kawasan bersejarah itu.
"Ya enggak apa-apa (diberhentikan), kan gubernur sudah bersurat (ke Mensetneg), ya tunggu saja jawabannya," ucapnya, Kamis (30/1/2020).
"Kan sementara pemberhentiannya, simpel saja menurut saya," taambahnya.
Politisi senior ini menyakini, Kemensetneg dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan surat izin sehingga revitalisasi Monas dapat dilanjutkan kembali.
"Menurut saya enggak mungkin diberhentikan. Kalau lihat konsep jadinya kan bakal bagus, cuma menurut saya caranya, administrasinya saja," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, surat rekomendasi dari Kemensetneg itu sendiri diperlukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum melakukan penataan kawasan bersejarah itu.
Ketentuan ini diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
Taufik Beda pendapat dengan Prasetyo
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat geram saat melakukan sidak ke lokasi revitalisasi Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Pasalnya, kawasan pelataran sisi selatan Monas yang awalnya merupakan ruang terbuka hijau disulap oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi plaza dengan proses betonisasi.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, betonisasi yang dilakukan di kawasan itu bisa menghalangi resapan air.
Belum lagi buruknya penataan saluran air di kawasan itu, dinilai Prasetyo bisa memicu banjir saat hujan deras melanda wilayah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik buka suara.
Politisi senior Gerindra ini pun tak sepemikiran dengan koleganya di DPRD DKI itu.
Menurutnya, Pemprov DKI memiliki tenaga ahli yang lebih kompeten soal hal-hal teknis semacam ini.
"Kalau soal teknis Pemda sudah lebih oke," ucapnya saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Daripada mempermasalahkan hal-hal teknis yang tentunya telah dirancang oleh pihak-pihak yang lebih kompeten, Taufik menyebut, masalah administratif lebih penting untuk dibahas.
Pasalnya, sejak Rabu (29/1/2020) kemarin, proyek revitalisasi Monas dihentikan untuk sementara waktu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri dikatakan Taufik, telah mengirimkan surat permohonan izin untuk menata kawasan Monas.
Untuk itu, Pemprov DKI saat ini hanya tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kemensetneg tersebut.
"Buat saya soal administratif lebih penting. Intinya gubernur sudah bersurat. Tinggal menunggu jawaban dari surat itu," ujarnya.
Untuk diketahui, surat rekomendasi dari Kemensetneg itu sendiri diperlukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum melakukan penataan kawasan bersejarah itu.
Ketentuan ini diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
Kontraktor Pasrah Revitalisasi Monas Dihentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
PT Bahana Prima Nusantara, kontraktor revitalisasi Monas mengaku pasrah dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek penataan kawasan bersejarah itu.
Hal ini menunjukan sikap PT Bahana Prima Nusantara mulai melunak.
Pasalnya, sebelum benar-benar diberhentikan, pihak perusahaan ngotot ingin melanjutkan proyek yang diklaim sudah mencapai 88 persen ini.
"Kami enggak ada tuntutan. Kami sebagai pelaksana, disuruh berhenti ya kami berhenti," ucap Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh, Rabu (29/1/2020).
Ia pun mengaku, belum mengetahui kelanjutan dari proyek penataan sisi selatan Monas tersebut.
Shaleh menyebut, pihaknya kini masih menunggu instruksi selanjutnya dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kami menunggu saja. Kelanjutannya bagaimana, instruksinya apa, ya kami tunggu," ujarnya saat dihubungi.
Terkait dengan kerugian yang disebabkan oleh penghentian proyek tersebut, Shaleh mengatakan, PT Bahana Prima Nusantara belum menghitungnya.
"Kami belum sampai ke situ, masalah rygi untung belum kami perhitungkan," kata dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akhirnya mengalah setelah diancam akan dipolisikan hingga diseret ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Padahal, orang nomer satu di Jakarta ini sebelumnya terkesan cuek dan mengabaikan imbauan Komisi D DPRD yang juga meminta Pemprov DKI segera menghentikan proyek penataan pelataran sisi selatan Monas itu hingga ada surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sesuai ketentuan dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta disebutkan bahwa Pemprov DKI harus meminta izin kepada Mensetneg sebelu melakukan penataan di Monas.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
Revitalisasi Monas Dihentikan, Pekerja Proyek Pertanyakan Upah Kerja
Pascapenghentian revitalisasi Monas yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta hari ini, nasib para pekerja proyek semakin tak jelas.
Salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya pun mengaku tak tahu soal nasib upahnya.
Ia menyebut, sampai saya ini PT Bahana Prima Nusantara selaku pihak kontraktor belum memberi kejalasan soal pembayaran upah mereka.
"Belum tahu ya, kita masih menunggu (pemberitahuan) saja," ucapnya di sekitar lokasi proyek, Rabu (29/1/2020).
Selama bekerja di proyek revitalisasi itu, ia menyebut, para pekerja maksimal mendapatkan upah Rp 100 ribu per hari.
"Upahnya harian hitungannya, dapatnya paling gede kisaran Rp 100 ribu," ujarnya.
Sampai saat ini, ia mengaku masih bertahan di lokasi proyek sambil menunggu kejelasan soal revitalisasi kawasan bersejarah itu.
"Nanti nunggu saja bagaimana, kalau masih distop ya kemungkinan pulang," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akhirnya mengalah setelah diancam akan dipolisikan hingga diseret ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Padahal, orang nomer satu di Jakarta ini sebelumnya terkesan cuek dan mengabaikan imbauan Komisi D DPRD yang juga meminta Pemprov DKI segera menghentikan proyek penataan pelataran sisi selatan Monas itu hingga ada surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sesuai ketentuan dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta disebutkan bahwa Pemprov DKI harus meminta izin kepada Mensetneg sebelu melakukan penataan di Monas.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
Pekerja angkat koper
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghentikan proyek revitalisasi Monas mulai hari ini, Rabu (29/1/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akhirnya mengalah setelah diancam akan dipolisikan hingga diseret ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Padahal, orang nomer satu di Jakarta ini sebelumnya terkesan cuek dan mengabaikan imbauan Komisi D DPRD yang juga meminta Pemprov DKI segera menghentikan proyek penataan pelataran sisi selatan Monas itu hingga ada surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, akses masuk menuju lokasi proyek revitalisasi tampak tertutup rapat.
Awak media pun tak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan proyek tersebut.
Dari kejauhan tampak tidak ada kegiatan berarti di sekitar area proyek revitalisasi itu.
Hanya ada beberapa pekerja yang masih tampak lalu lalang di sekitar area proyek.
Meski demikian, para pekerja tersebut tampak tidak mengenakan helm proyek ataupun membawa alat untuk bekerja.
Beberapa pekerja lainnya juga terlihat bersantai sambil duduk berkelompok dekat tenda-tenda yang didirikan untuk mereka beristirahat.
Bunyi bising dari alat-alat berat yang biasanya beroperasi pun kita tak terdengar lagi.
Sejumlah alat berat yang biasa digunakan pun tampak hanya terparkir di beberapa sudut lokasi proyek tersebut.
Penghentian sementara proyek revitalisasi Monas ini pun diungkapkan oleh seorang pekerja yang berhasil ditemui TribunJakarta.com di lokasi.
"Dari semalem sih sudah diberi tahu hari ini stop kerja dulu," ucap salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya, Rabu (29/1/2020).
Ia pun mengaku tak mengetahui kapan proyek penataan kawasan bersejarah itu akan dilanjutkan kembali.
"Enggak tahu kapan mulai kerja lagi, sekarang sih masih distop. Enggak tahu besok," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, proyek revitalisasi Monas harus segera dihentikan.
Pasalnya, proyek penataan kawasan bersejarah itu belum mendapat izin dari Kemensetneg.
Ketentuan ini diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," ujarnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk itu Prasetyo meminta Pemprov DKI mematuhi rekomendasi DPRD DKI yang meminta revitalisasi Monas dihentikan mulai Rabu (29/1/2020) besok.
"Tolong revitalisasi ini sementara dihentikan mulai besok, menunggu surat dari Kemensestneg," ujarnya.
Pekerja mulai angkat koper
Sejumlah pekerja revitalisasi Monas mulai angkat koper usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek penataan kawasan bersejarah itu.
Hal ini diungkapkan oleh Yono (54), pekerja revitalisasi Monas yang menyebut, beberapa orang rekan kerjanya memilih pulang ke rumah setelah proyek tersebut dihentikan.
"Ada beberapa yang sudah pulang dan masih banyak juga yang bertahan. Tapi kalau distop lama ya mending pulang," ucap, Rabu (29/1/2020).
Ia pun menyebut, sebagian pekerja proyek yang sudah angkat kaki berasal dari luar kota, seperti Bandung, Semarang, serta kota lain di sekitar Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Yang dari jauh-jauh sudah mulai pulang, kemarin ada yang dari Bandung dan Semarang sudah pulang kampung," ujarnya.
"Nanti kalau proyekan mulai lagi baru mereka datang lagi," tambahnya.
Yono sendiri mengaku masih bertahan di lokasi proyek lantaran rumahnya berada tak jauh dari Monas dan berharap pengerjaan revitalisasi ini bisa segera dilanjutkan kembali.
"Rumah saya sih dekat, di daerah Cakung. Masih di sini karena masih nunggu proyek dimulai lagi," kata dia.
Pekerja pertanyakan upah
Pascapenghentian revitalisasi Monas yang dilakukan oleh Pemprov DKI hari ini, nasib para pekerja proyek semakin tak jelas.
Salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya pun mengaku tak tahu soal nasib upahnya.
Ia menyebut, sampai saya ini PT Bahana Prima Nusantara selaku pihak kontraktor belum memberi kejalasan soal pembayaran upah mereka.
"Belum tahu ya, kita masih menunggu (pemberitahuan) saja," ucapnya di sekitar lokasi proyek, Rabu (29/1/2020).
• Osvaldo Haay Dikabarkan Resmi Keluar dari Persebaya Surabaya dan Menuju ke Jakarta
• Pengelola Apartemen di Jakut Siapkan Langkah Antisipasi Banjir, Karung Pasir Hingga Pompa Celup
Selama bekerja di proyek revitalisasi itu, ia menyebut, para pekerja maksimal mendapatkan upah Rp 100 ribu per hari.
"Upahnya harian hitungannya, dapatnya paling gede kisaran Rp 100 ribu," ujarnya.
Sampai saat ini, ia mengaku masih bertahan di lokasi proyek sambil menunggu kejelasan soal revitalisasi kawasan bersejarah itu.
"Nanti nunggu saja bagaimana, kalau masih distop ya kemungkinan pulang," kata dia. (TribunJakarta.com)