Komplotan Gay Beraksi

Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Jakarta Pusat Komplotan Penyuka Sesama Jenis

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku pencurian dan pemerasan dari komplotan penyuka sesama jenis, diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Kini, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keempat pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Heru.

Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa enam unit ponsel, dua sandal, rekaman CCTV, pakaian, dan tas. (*)

Berita Terkini