Kini, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keempat pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Heru.
Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa enam unit ponsel, dua sandal, rekaman CCTV, pakaian, dan tas. (*)