Anies Sulap RTH Ahok Pusat Kuliner

Dekat dengan Menara Sutet, DPRD Fraksi PDIP Sebut Lokasi Sentra Kuliner di RTH Ahok Berbahaya

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lahan hijau di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (5/2/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah menilai, lokasi pusat kuliner yang akan dibangun Pemprov DKI di jalur hijau Muara Karang berbahaya.

Pasalnya, letak sentra kuliner tersebut berdekatan dengan menara sutet tegangan tinggi.

"Itu ada tegangan tinggi, lokasinya di bawah SUTET. Jadi itu kan membahayakan," ucapnya, Rabu (5/2/2020).

Untuk itu, mantan staf Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ini pun mempertanyakan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bukan hanya karena dianggap berbahaya, lokasi pembangunan sentra kuliner itu juga berada di lahan ruang terbuka hijau (RTH).

"Ini yang kita pertanyakan, kenapa Pemprov bisa mengeluarkan izin. Izinya itu di RTH," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Selain itu, politisi muda PDIP ini juga menyebut, pembangunan sentra kuliner yang berada di bantaran kali itu juga mendapat tentangan dari masyarakat sekitar.

Warga khawatir, jika kawasan itu dialihfungsikan menjadi pusat bisnis maka akan memicu terjadinya banjir saat hujan deras melanda wilayah tersebut.

"Masyarakat di sana juga menolak karena merasa mereka ini kan RTH. Kalau misal dibagusin, dibuat jogging track saya sih masih oke," kata Ima.

"Tapi ini kan dibuat seperti coffe shop, buat bisnis. Ini sudah di luar aturan," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memprotes keras rencana pembangunan sentra kuliner yang berada di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pasalnya, sentra kuliner itu dibangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dulu pernah dibebaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa (4/2/2020).

Gembong pun meminta Gubernur Anies segera menghentikan keinginannya membuat sentra keliner di atas jalur hijau.

Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," kata Gembong.

Polemik RTH Pluit

Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun kawasan kuliner di daerah Muara Karang, Jakarta Utara menimbulkan polemik.

PT Jakarta Utilitas Propertindo selaku pihak kontraktor pun buka suara soal proyek pembangunan pusat kuliner tersebut.

Corporate Secretary and Legal Dept Head PT Jakarta Utilitas Propertindo Andika Silvananda mengatakan, pihaknya hanya ingin mempercantik lokasi di bantaran kali.

Pasalnya, saat ini lokasi tersebut hanya ditumbuhi semak belukar dan tampak tidak terawat.

"Kami bersama partner sebenarnya pada dasarnya ingin mempercantik area tersebut tanpa menghilangkan fungsi sebagai RTH," ucapnya, Rabu (4/2/2020).

Dalam rancangan yang telah dibuatnya, Andika mengatakan, pihaknya akan membangun sejumlah fasilitas publik, seperti taman, trek jogging hingga parkiran.

"Sebagian besar malah kami fungsikan untuk taman dan jogging track yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar," ujarnya.

Dalam pembangunan sentra kuliner, Andika menjamin, pihaknua tetap akancmemperhatiksm aturan soal pelarangan pemasangan beton.

Untuk itu, ia menyebut, pihaknya akan membuat kios-kios semi permanen di kawasan kuliner itu.

"Bangunan yang di sana pun juga nantinya bukan permanen sistemnya, semi permanen bangunan UMK-nya," kata Andika.

Fraksi PDIP protes

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memprotes keras rencana pembangunan sentra kuliner yang berada di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pasalnya, sentra kuliner itu dibangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dulu pernah dibebaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa (4/2/2020).

Gembong pun meminta Gubernur Anies segera menghentikan keinginannya membuat sentra keliner di atas jalur hijau.

Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," kata Gembong.

Per meter dijual Rp 60 juta

Rencana pembangunan pusat kuliner di jalur hijau Muara Karang ditentang keras oleh Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta.

Partai berlambang banteng ini pun menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk segera menghentikan proyek tersebut.

Meski mendapat penolakan dari Fraksi PDIP, nyatanya Pemprov DKI Jakarta tetap ngotot membangun sentra kuliner di kawasan itu.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan telah mulai memasarkan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di bantaran kali tersebut.

Padahal, Pemprov DKI sebelumnya menyebut, pembangunan sentra kuliner ini dilakukan untuk memajukan UMKM di ibu kota.

Informasi terkait jual-beli lahan di jalur hijau ini sendiri diungkapkan oleh anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah.

Tak main-main, Ima menyebut harga yang ditawarkan mencapai Rp 60 juta permeternya.

"Di sana sudah ada marketing galery yang dia jual satu meternya itu Rp 60 juta," ucapnya, Rabu (5/2/2020).

Dengan dana puluhan juta itu, Ima menyebut, penyewa bisa menggunakan lahan tersebut selama 25 tahun.

Pernyataan politisi muda PDIP ini tentunya bertolak belakang dengan pernyataan yang diungkapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sistem sewa kios bagi para pelaku UMKM.

"Dia menjual Rp 60 juta permeter. Kalau enggak salah (kontraknya) 25 tahun. Ya mungkin disewa, tapi permeternya Rp 60 juta," ujarnya.

Mantan staf Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ini pun menyebut, pembangunan di lahan RTH itu sendiri sebenarnya pernah dilalukan sebelum dirinya menjabat sebagai anggota dewan.

Namun, proyek pembangunan itu terhenti lantaran terganjal izin untuk mengalihfungsikan lahan RTH menjadi kawasan bisnis.

Ia pun mengaku kaget lantaran proyek yang sempat mangkrak sejak 2018 lalu ternyata kembali dilanjutkan seiring terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"(2018) sempat dihentikan karena alasan di RTH. Terakhir mereka bilang stop, tapi malah dijalankan lagi," kata Ima.

Lahan RTH itu sendiri sebelumnya dibebaskan oleh Ahok semasa mantan Bupati Bangka Timur itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Belum sempat menata jalur hijau tersebut, Ima menyebut, Ahok sudah terlebih dahulu cuti saat masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 lalu.

Bukannya melanjutkan rencana penataan RTH yang telah dirancang oleh Ahok, nyatanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malah ingin mengubah fungsi jalur hijau itu menjadi sentra kuliner.

"Sempat mau dibangun di zaman bapak (Ahok) tanpa mengurangi esensi sebagai RTH, tapi bapak (Ahok) keburu cuti kampanye," tuturnya.

Hutan kota Srengseng yang berlokasi di Jalan Haji Kelik, Srengseng, Jakarta Barat, merupakan salah satu contoh pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta. (KOMPAS.com/DEA ANDRIANI)

Ruang terbuka hijau interaktif

Ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, belakangan dipermasalahkan.

Pasalnya, timbul protes dari sejumlah warga dan Fraksi PDIP DKI Jakarta terkait rencana pembangunan pusat kuliner di lahan yang pernah dibebaskan di zaman Ahok tersebut.

Terkait adanya polemik ini, asosiasi pedagang kaki lima angkat bicara.

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kecamatan Penjaringan, Purwanto membantah bahwa lahan hijau ini akan dijadikan pusat kuliner secara keseluruhan.

Purwanto mengatakan, lahan ini akan dijadikan RTH interaktif.

"Ini RTH interaktif, artinya interaktif itu ruang terbuka hijau dan ada interaksi warga," kata Purwanto saat ditemui di lokasi, Rabu (5/2/2020).

RTH interaktif ini, kata Purwanto, masih akan dipenuhi dengan ruang interaksi antar warga.

Sesuai rencana, di lahan ini akan dibangun beberapa fasilitas, seperti taman, jogging track, dan lahan parkir yang akan dikelola BUMD PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang juga sebagai pengembang proyek ini.

Di luar semua fasilitas itu, Purwanto juga memastikan bahwa bakal tetap ada pusat kuliner dalam rencana pembangunan lahan hijau ini.

Namun, kata dia, pusat kuliner hanya akan memakan sekitar 11 persen dari keseluruhan lahan seluas 2,3 hektar itu.

"Komposisi RTH itu, 89 persennya RTH terbuka, yang untuk sarana olahraga, jogging track, dan sebagainya," kata Purwanto.

"Jadi, nggak betul isunya pengalihan RTH jadi kuliner itu ga betul. Memang ada (pusat kuliner), itu adalah dari 11 persen itu," imbuhnya. (TribunJakarta.com) (*)

Berita Terkini