TRIBUNJAKARTA.COM, CIBINONG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibonong memvonis bebas SM, wanita yang membawa anjing masuk masjid di Bogor.
Dalam amar putusan majelis hakim, SM sempat mengaku alam pikirannya sudah disetting.
Dilansir dari TribunnewsBogor, hakim menjadikan pertimbangan hasil laporan saksi ahli dokter jiwa yang mewawancarai atau memeriksa SM.
Diketahui saat dokter jiwa yang menjadi saksi ahli mewawancara, terdakwa SM bersikap waspada dan kurang koperatif.
Pada pemeriksaan selanjutnya, SM bisa berkomunikasi lebih baik namun perkataannya tak dapat dimengerti oleh pemeriksa.
"Terdapat gangguan proses berpikir yang ditandai oleh keyakinan pemeriksa yang kuat terhadap isi pikirannya (paham/delusi). Walau bertentangan dengan kenyataannya, terperiksa (SM) mengatakan bahwa banyak peristiwa yang dialaminya sudah di-setting atau merupakan rekayasa untuk tujuan tertentu," kata hakim ketua Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).
Daya penilaian SM terhadap realita terganggu dan pasal hukum yang dialami SM bagian dari gejala gangguan jiwanya.
Ditambah pula SM juga kurang memahami resiko dan nilai perbuatannya sendiri.
Selain itu, terungkap pula bahwa SM merupakan pasien sejumlah dokter jiwa sejak tahun 2013 sampai 2018 namun penanganannya tidak dirawat inap.
Gejala yang dialami SM sejak saat itu di antaranya merasa takut seperti terus diikuti orang lain, merasa semua tidak baik padanya, curiga seperti dibicarakan di TV, halusinasi pendengaran, merasa dikendalikan dan yang lainnya.
Kondisi kesehatan jiwa SM pun dikatakan kerap naik turun dan belum pernah divonis sembuh oleh dokter.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra.
Sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SM tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada SM.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.
Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.
"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Indra.
Pengacara Sebut Kasus Dipaksakan
Kuasa hukum SM, Alfonso Hatukota, mengatakan kliennya SM memang positif mengalami gangguan jiwa.
Menurutnya, perkara wanita bawa anjing masuk masjid terkesan dipaksakan.
"Sejak awal penyidik, jaksa dan semua orang dalam proses penyidikan mengetahui bahwa si ibu ini sakit."
"Tapi karena ada desakan dari pihak-pihak tertentu akhirnya perkara ini terpaksa harus dinaikin. Ini perkara yang dipaksakan untuk naik," kata Alfonso Hatukota di PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, untuk tindakan selanjutnya, belum ada pembicaraan dengan keluarga apakah ada tuntutan balik atau tidak
Namun, kata dia, putusan ini adalah putusan yang luar biasa dan majelis hakim telah memutuskan sangat adil.
"Kami belum diskusi dengan keluarga, tapi lihat saja nanti, apakah kita akan melakukan tuntutan balik atau tidak. Tapi sejauh ini kita sangat puas dengan putusan ini," ungkap Alfonso.
Kasus SM yang membawa masuk anjingnya ke dalam masjid di Bogor divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).
Dalam sidang selama sekitar 1 jam ini, hakim menyatakan berdasar saksi ahli dan bukti di persidangan, SM terbukti alami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.
Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan bahwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.
Lantara terdakwa alami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang tak dapat dipertanggungjawabkan untuknya.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi smembacakan putusan di hadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).
Dia menyatakan terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.
Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.
"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.
Pantauan TribunnewsBogor.com, sidang putusan kasus wanita bawa anjing masuk masjid ini berlangsung sekitar 1 jam dan dikawan ketat aparat gabungan.
Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua majelis hakim didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.
Terpantau, terdakwa SM saat memasuki dan keluar ruangan sidang didampingi dan dituntun petugas saat berjalan.
Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.
Diketahui, video kasus wanita berinisial SM bawa anjing masjid di Sentul, Kabupaten Bogor ini sempat viral pada Minggu (30/6/2019) lalu.
SM membawa anjing masuk masjid tanpa membuka alas kaki sambil marah-marah mencari suaminya dan terlibat pertengkaran dengan pengurus mesjid yang mencoba menyuruh SM membawa anjingnya ke luar masjid. (TribunnewsBogor/Naufal Fauzy)