Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Karsini alias Tiny, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat sepakat tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kesepakatan itu terjadi setelah mereka dan tim kuasa hukumnya berdiskusi setelah Jaksa rampung membacakan dakwaan di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, diskusi itu berlangsung sekitar satu menit.
Tini, Rody, dan Supriyanto beranjak dari tempat duduknya lalu mendekat ke meja tim kuasa hukum.
Setelah berembuk, ketiga kembali ke tempat duduk masing-masing.
"Setelah kami berdiskusi, mereka bertiga sepakat tidak mengajukan eksepsi," kata Martin Gea, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.
membantu Aulia Kesuma melakukan pembuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Ketiganya dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Sama seperti Aulia, jelas Sigit, Tini, Rody, dan Supriyanto juga terancam hukuman mati.
Namun, Sigit mengatakan ketiganya masih memiliki kesempatan untuk mendapat keringanan.
"Karena tugas mereka hanya membantu, makanya di dalam dakwaan ada Pasal 56 yang bisa meringankan," ujar dia.
"Tapi nanti kita lihat, kadar membantunya ini berapa persen. Itu yang akan dibuktikan di persidangan," tambahnya.
Dalam surat dakwaan, Tini disebut sebagai mantan pembantu infal Aulia.