Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Berdiskusi Satu Menit Usai Dakwaan, Mantan Pembantu Aulia Kesuma Sepakat Tak Ajukan Eksepsi

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Martin Gea, kuasa hukum mantan pembantu Aulia Kesuma, Karsini alias Tini dan dua terdakwa lainnya, Rody dan Supriyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Karsini alias Tiny, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat sepakat tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kesepakatan itu terjadi setelah mereka dan tim kuasa hukumnya berdiskusi setelah Jaksa rampung membacakan dakwaan di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, diskusi itu berlangsung sekitar satu menit.

Tini, Rody, dan Supriyanto beranjak dari tempat duduknya lalu mendekat ke meja tim kuasa hukum.

Setelah berembuk, ketiga kembali ke tempat duduk masing-masing.

"Setelah kami berdiskusi, mereka bertiga sepakat tidak mengajukan eksepsi," kata Martin Gea, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.

membantu Aulia Kesuma melakukan pembuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Ketiganya dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP.

"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Sama seperti Aulia, jelas Sigit, Tini, Rody, dan Supriyanto juga terancam hukuman mati.

Namun, Sigit mengatakan ketiganya masih memiliki kesempatan untuk mendapat keringanan.

"Karena tugas mereka hanya membantu, makanya di dalam dakwaan ada Pasal 56 yang bisa meringankan," ujar dia.

"Tapi nanti kita lihat, kadar membantunya ini berapa persen. Itu yang akan dibuktikan di persidangan," tambahnya.

Dalam surat dakwaan, Tini disebut sebagai mantan pembantu infal Aulia.

Ia juga orang yang pertama kali diminga Aulia untuk mencarikan dukun santet guna membunuh Pupung.

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.

Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya. Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Pada akhirnya, Aulia menyewa dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Berita Terkini