Siswi SMA Hamil Hasil Hubungan dengan Adik, Curhat Pilu Ibunda: Terpaksa Kurang Perhatikan Anak

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswi SMA Hamil Hasil Hubungan dengan Adik, Curhat Pilu Ibunda: Terpaksa Kurang Perhatikan Anak

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok YM (48) ibunda siswa SMA SHF (18), tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang sedarah (incest) dengan adiknya IK (13) yang masih SD, turut angkat suara.

YM mengaku sedih dan menyesal atas peristiwa yang terjadi kepada anak-anaknya.

Peristiwa SHF (18) yang hamil itu terkuak setelah adanya penemuan mayat bayi yang tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

TONTON JUGA:

Oleh warga, penemuan tersebut dilaporkan ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," tegas Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya.

Tetangga Ungkap Kenangan Tak Terlupakan Bersama Ashraf Sinclair, Suami BCL Tetiba Datangi Rumahnya

Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Lalu, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

Akibat perbuatannya, siswi SMA itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Jatuh Bangun Ashraf Sinclair Mencari Rezeki, Sempat Jadi Pelayan hingga Buka Restoran Sunda

Adanya peristiwa siswa SMA hamil karena hubungan terlarang ini membuat sang ibunda sedih.

"Ibunya sedih dan menyesal," tegas Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi.

ILUSTRASI: Siswi SMA Dihamili Adiknya yang Masih SD di Sumbar, Bayi Dibuang, Ngaku 2 Kali Berhubungan Intim (Tribun Lampung)

Lazuardi menilai, YM kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi, terlebih YM telah bercerai sehingga harus banting tulang membiayai pendidikan empat anaknya.

"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anak karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tak ada yang mengurus," tegas Lazuardi.

Laudya Cynthia Bella Hapus Foto Engku Emran di Medsos, Pakar Ekspresi Singgung Penyebab Rasa Sakit

Pengakuan Tersangka

 Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, mengajak adik kandungnya untuk berhubungan badan dua kali dalam rentang waktu Juli sampai Agustus 2019 lalu.

Siswi tersebut berinisial SHF (18), sedangkan adiknya yang masih kelas 6 SD berinisial IK (13).

SHF akhirnya hamil dan telah melahirkan bayinya yang berjenis kelamin laki-laki pada Jumat (14/2/2020) lalu.

Tak ingin keluarga dan warga tahu, ia kemudian membuang bayinya ke saluran air di dekat rumahnya, di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan.

SHF telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pasaman.

Sementara, IK telah dilakukan pemeriksaan terkait ajakan dari kakak kandungnya itu.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, Sumatera Barat, AKP Lazuardi mengatakan, IK dan SHF menyampaikan jawaban yang sama soal hubungan badan yang telah mereka lakukan.

"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Ia menyampaikan, IK dan SHF telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

Keduanya melakukan perbuatan tersebut, saat ibu mereka pergi ke sawah.

Sementara, kedua saudaranya pergi ke sekolah.

Sehingga, kondisi rumah saat itu benar-benar kosong, hanya tinggal mereka berdua.

Kemudian, tersangka mengajak adiknya untuk pergi ke kamarnya.

IK saat itu tak mengetahui maksud dari ajakan sang kakak.

Namun, ia menurut saja dengan permintaan SHF untuk berhubungan badan.

Lazuardi mengatakan, IK hanya dimintai keterangan dan tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi SHF.

"Dia masih anak di bawah umur dan tidak tahu apa-apa," katanya.

"Hanya SHF yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena dia membuang bayinya," jelas Lazuardi.

 (tribunjakarta/kompas.com)

Berita Terkini