Klinik Pengedar Obat Ilegal

Sudinkes Pastikan Obat Ilegal Milik Klinik di Koja Tak Digunakan di Puskesmas Jakarta Utara

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti obat-obatan ilegal yang diekspose dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati memastikan bahwa obat-obatan ilegal yang diamankan dari klinik di Koja tak tersebar ke puskesmas manapun di Jakarta Utara.

Menurut Yudi, puskesmas di Jakarta Utara tidak menggunakan produk-produk obat tertentu, salah satunya yang ada disita ini.

"Di puskesmas tidak memakai obat itu ya, (produk) Holi Pharma kita tidak menggunakan," kata Yudi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Yudi menuturkan, produk Hexymer dalam kemasan botol dan Trihexyphenidyl dalam kemasan strip yang disita memang adalah obat generik.

Namun, penggunaannya sangat ketat dan harus dengan resep dokter. Karenanya, ZK dinyatakan melanggar ketentuan ketika mengedarkan obat-obatan tersebut secara bebas ke toko-toko obat.

"Obat generik tapi kalo ada label merah harus melalui resep dokter. Ini obat keras namanya. Jadi saya pastikan tidak beredar di puskesmas walaupun ada label generik," jelas Yudi.

ZK diamankan pada Selasa (18/2/2020) lalu beserta dua jenis barang bukti.

Barang bukti pertama ialah 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi 2 miligram Trihexyphenidyl.

Barang bukti kedua yakni 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dengan komposisi 2 miligram.

Kepada polisi, ZK mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang. Polisi masih mendalami siapa yang mengirimkan barang ke ZK.

Adapun setelah ditangkap, tersangka ZK diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang buktinya.

Ia dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Polisi Sita 2 Juta Butir Trihexyphendidyl

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pemilik klinik di Koja berinisial ZK (55) yang mengedarkan obat-obatan ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ZK ditangkap beserta barang bukti jutaan butir obat dengan kandungan Trihexyphenidyl.

"Ada dua jenis obat yang memang tanpa adanya izin edar dan tidak memenuhi standar," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Barang bukti pertama ialah 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi 2 miligram Trihexyphenidyl.

Barang bukti kedua yakni 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan sachet dengan komposisi 2 miligram.

Yusri menuturkan, obat-obatan ini ilegal lantaran diedarkan tanpa izin.

Obat-obatan dengan kandungan Trihexyphenidyl ini berfungsi sebagai obat penenang yang seharusnya diedarkan dengan resep dokter.

Namun, ZK mengedarkannya ke toko-toko obat sehingga menyalahi aturan.

"Dia memang di rumah bukan dari toko. Tapi si tersangka ini mendistribusikan ke apotek-apotek dan ke toko obat yang ada," ucap Yusri.

Buka Pelayanan Kesehatan, Klinik Pengedar Obat Ilegal di Koja Tak Punya Izin Beroperasi

Kesaksian Ketua Yayasan Daarul Rahman Saat Mandikan Jenazah Ashraf Sinclair: Wajahnya Tersenyum

Toko Ritel di Bekasi Dilarang Sediakan Kantong Plastik Mulai Awal Bulan Depan

Kepada polisi, ZK mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang. Polisi masih mendalami siapa yang mengirimkan barang ke ZK.

Kemudian, dari rumahnya yang ia jadikan klinik yang juga tak memiliki izin, ZK menjual satu kotak merk Hexymer ke toko-toko obat dengan harga Rp 230.000.

ZK sudah menjalankan bisnis obat ilegal ini lebih kurang tiga tahun terakhir.

"Satu kotak ini dihargai Rp 210.000. Yang dia jual Rp 230.000 keuntungan yang dia terima Rp 20.000," jelas Yusri.

Sementara untuk Trihexyphenidyl dalam bentuk sachet, ZK mengambil keuntungan sebesar Rp 2.000.

Adapun setelah ditangkap, tersangka ZK diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang buktinya.

Ia dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar," ucap Yusri.

Berita Terkini