TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok pemuda berinisial IS (17) nekat mencabuli enam perempuan hingga satu diantaranya hamil akhirnya terkuak.
IS diketahui merupakan warga Gondikusuman, Yogyakarta yang memancari enam perempuan hingga mengajak mereka berhubungan badan.
Kelakuan tak pantas IS itu terungkap setelah orang tua pacarnya melapor ke polisi.
TONTON JUGA:
Pemuda IS ditangkap polisi karena diduga telah menghamili sang kekasih yang masih di bawah umur berinisial P.
Akibatnya, P kini tengah hamil lima bulan.
• 3 Tahun Diperkosa Ayah Kandung hingga Ratusan Kali, Begini Pengakuan Pilu Gadis 12 Tahun di Jambi
Kepada polisi, pemuda 17 tahun itu menceritakan awal mula perkenalannya dengan P hingga kemudian berhasil membujuk rayu.
Rupanya perkenalan mereka bermula melalui Facebook di Oktober 2019.
Setelah terjadi komunikasi secara intens, IS dan P sepakat untuk menjalani hubungan kekasih.
• 1 Rajab 1441 H Besok, Yuk Perbanyak Istigfar, Zikir dan Doa Juga Puasa, 8 Pintu Surga Menanti
"Perkenalannya itu terbilang singkat hanya dua minggu. Setelah resmi pacaran, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri. Pelaku membujuk korban, dan mengatakan akan menikahinya kelak kalau korban mau menuruti permintaannya untuk berhubungan badan," papar Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Eko Haryanto.
Tak hanya itu, IS mengaku telah berhubungan dengan korban sebanyak empat kali sejak September 2019 di rumah kontrakan orangtuanya di kawasan Godean.
"Setelah ada pendekatan dari orangtua, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya sendiri," aku Kanis Reskrim Polsek Godean, Iptu Eko Haryanto.
Lebih lanjut, Eko memaparkan, orang tua korban curiga melihat adanya gelagat tak wajar dari anak gadisnya.
• Maia Estianty & Ahmad Dhani Akan Bertemu di Final Indonesian Idol 2020, Mulan Jameela Bereaksi
Perasaan curiga makin bertambah saat melihat ada perubahan fisik P yang menunjukkan seperti orang hamil.
Setelah mencoba berkomunikasi, P akhirnya mengaku tengah mengandung lima bulan.
Sementara itu, IP mengaku kepada polisi tak hanya mencabuli P, namun ada 5 perempuan yang telah dinodainya.
Untuk memuluskan aksinya itu, IP mengeluarkan rayuan mautnya berupa janji kepada para korbannya akan segera diajak nikah.
"Ada lima korban lainnya. Tapi belum melapor polisi," tambah Eko.
Kendati demikian, 5 perempuan lainnya diketahui belum melapor ke polisi terkait perbuatan IS.
• Diajak Jalan-jalan Pakai Mobil, Siswi SMK di Jambi Malah Diperkosa Teman Sekolah di Tempat Karaoke
Kasus Serupa: Siswi SD Diperkosa 8 Pemuda
Polisi menangkap delapan orang pemuda karena memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam aksinya, pelaku membuat korban mabuk dengan lem cap kambing.
Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, para pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Para pelaku berinisial AN (21), RP (18), HD (20), AM (18), FK (15), DO (17), ZU (17) dab RS (14).
"Para pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Selasa (14/1/2020), berdasarkan barang 1 helai baju kaos, 1 helai celana, 1 helai bra milik korban," kata Dedek dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).
Dia mengatakan, para pelaku melakukan hubungan badan secara bergantian terhadap korban di sebuah GOR di Kecamatan Tualang, Jumat (10/1/2020) lalu.
Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 14 tahun itu diberi lem cap kambing agar mabuk.
"Setelah korban mabuk, para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.
Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polsek Tualang.
"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," sebut Dedek.
Delapan pelaku, tambah dia, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Dedek.