Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Komisi IX DPR RI rencananya bakal memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana terkait kasus aborsi ilegal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Anshory Siregar mengatakan pemanggilan tersebut terkait kasus aborsi ilegal, di Jalan Paseban Raya nomor 61, Jakarta Pusat.
"Kami akan panggil Kapolri bapak Idam Azis dan bapak Kapolda," kata Anshory Siregar, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, saat diwawancarai awak media, di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Rabu siang (26/2/2020).
Hal ini dilakukan karena kasus ini sangat besar.
Pasien yang mendatangi tempat aborsi ilegal ini mencapai 903 orang.
Bahkan, puluhan orang diduga berstatus aktif dalam bidang medis atau paramedis ikut terlibat.
"Kami nanti panggil Kapolri dan Kapolda guna menjelaskan kasus-kasus ini," ucap Anshory.
Menurut Anshory, kasus aborsi ilegal di Paseban Raya ini merupakan kejahatan.
"Wah, itu kejahatan dan harus diberantas ke akar-akarnya," ujar dia.
Anshory pun mencurigai adanya campur tangan pihak lain yang bermain dalam kasus ini.
"Kalau ada orang yang merasa aman melakukan penyimpangan, itu berarti ada orang besar," kata dia.
"Siapa ini, kami ingin menjamin anak bangsa. Kesalahan besar berarti pada orang hebat itu. Dalam 21 bulan, lho," sambungnya.
Karena itu, pihak kepolisian sangat dipercaya guna mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.
"Wah, itu kejahatan dan harus diberantas ke akar-akarnya," tegas Anshory.
"Kami serahkan dan percayakan kepada polisi," tutupnya.
Tuding Camat hingga RT Kebobolan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Anshory Siregar, merasa heran dengan kasus aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat.
Sebab, pelaku aborsi ilegal ini telah hampir 22 bulan atau 2 tahun beroperasi di sana.
Pihak kecamatan Senen, kelurahan Paseban, Ketua RW, hingga Ketua RT dinilai kebobolan ihwal kasus tersebut.
"Padahal ada kecamatan, kelurahan, RT, RW, tapi kok terjadi seperti ini," kata Anshory, saat diwawancarai, di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
"Kenapa terjadi lagi. Kasus ini di atas kejadian luar biasa, dan sangat luar biasa," sambungnya.
Tempat aborsi ilegal ini telah beroperasi sejak 2018. Pun sejumlah pelaku telah diamankan polisi.
Pasien yang melakukan aborsi di tempat tersebut mencapai 903 orang.
"Perlu kami lihat bahwa ini kejadian yang berulang. Pelakunya ada yang residivis," ujar Anshory.
Tak hanya itu, Camat Senen Ronny dan Lurah Paseban Soleh pun berada di lokasi.
Namun, keduanya kompak mengatakan tak tahu perihal adanya tempat aborsi ilegal tersebut.
"Tidak tahu, baru tahu ini malah," kata Ronny, seraya kepala Soleh mengangguk.
Dinas Kesehatan DKI Ajak Warga Jakarta Lakukan Kolaborasi
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengajak warga Ibu Kota ini agar mengantisipasi tindakan aborsi ilegal.
"Seandainya ada hal yang menyimpang, kami siap tindak lanjut dan merespons apapun keluhan dari masyarakat terkait dengan perizininan klinik," kata Widyastuti, saat diwawancarai, di bekas tempat aborsi ilegal, Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Rabu siang (26/2/2020).
Dia mengatakan, lebih dari 1.500 klinik di Jakarta diawasi langsung Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi.
"Saat ini ada lebih dari 1.500 klinik yang ada berada di Jakarta. Kami melakukan pengawasan secara berjenjang," kata dia.
"Baik dari tingkat provinsi, wali kota, kecamatan, dan kelurahan," ucapnya.
Menyoal eks tempat aborsi ilegal di Paseban ini, pihak Dinas Kesehatan DKI tak pernah mengeluarkan surat izin.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin apapun di tempat ini (tempat aborsi ilegal di Paseban). Ini bukan klinik," tegas dia.