Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - NS (52), penyelundup narkoba jenis sabu di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, mendapatĀ upah Rp 50 ribu.
Dia diupahi oleh seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Hal ini dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, saat konferensi pers di kantornya, Senin siang (2/3/2020).
"Ada yang memberikan upah Rp 50 ribu sekali antar," ucap Heru.
"Dia diupahi oleh seorang di dalam lapas tersebut," lanjutnya.
NS menyatakan hal selaras dengan Heru.
Saat konferensi pers, NS juga dihadiri dan tampak mengenakan atribut sebagai tahanan polisi.
"Saya sudah empat kali anta rmakan siangĀ ke sana," kata NS, saat diwawancarai awak media, di tempat dan waktu yang sama.
NS tak tahu jika dalam tulang sop iga ini berisi sabu-sabu.
"Sumpah, saya tidak tahu," ujarnya.
Kendati begitu, Heru menyatakan bahwa NS berdalih.
"Pasti mereka tahu. Tapi pengakuannya mereka tidak tahu. Lihat saja nanti di pengadilan," tutup Heru.