Mobil Istri Jenderal Polisi Ditabrak

Sopir Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli Jadi Tersangka: Tidak Ditahan Karena Ini

Penulis: Erik Sinaga
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Pajero yang diduga dinaiki oleh istri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (3/10/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM- Istri dari pejabat tinggi berpangkat bintang dua dan mantan Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengalami kecelakaan lalu lintas di bawah flyover, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan, saat dikonfirmasi.

Istri Boy yang bernama Irawati itu tengah berada di sebuah mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport.

Mobil itu ditabrak oleh bus transjakarta hingga bagian depan mobil rusak.

Kompas.com pun merangkum beberapa fakta terkait peristiwa kecelakaan tersebut.

1. Ditabrak bus TransJakarta dari belakang

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo membenarkan bus transjakarta telah menabrak mobil SUV hitam tersebut.

Menurut dia, saat kejadian, bus TJ 659 berada di Halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang.

Pengemudi memajukan bus untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Namun saat menaikan dan menurunkan penumpang, bus tersebut tiba-tiba melaju dengan kencang dan menabrak kendaraan pribadi tersebut.

Atas kejadian itu, pihak TransJakarta bertanggung jawab membawa korban yang mengalami luka ke rumah sakit

2. Pengemudi TransJakarta diberikan sanksi

Nadia Diposanjoyo memastikan pihaknya telah memberikan sanksi kepada pengemudi bus Transjakarta yang menabrak mobil hitam tersebut.

Sanksi tersebut merupakan buntut dari kalalaian pengemudi bus Transjakarta itu.

Sanksi berupa larangan beroperasi untuk beberapa waktu ke depan.

"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," ucap Nadia dalam keterangannya.

3. Transjakarta sebut busnya berjalan sendiri

Nadia menjelaskan awalnya bus sedang menurunkan dan menaikan penumpang dari Halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang.

Namun, kata Nadia, bus yang sedang menaikan penumpang itu tiba-tiba melaju kencang dengan sendirinya.

Bus kemudian menabrak mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam yang ditumpangi istri mantan Kapolda Papua dan Banten tersebut.

"Pada saat bersamaan ada pelanggan yang naik dan pengemudi membuka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi," ujar Nadia.

Akibat kejadian ini, bus dan Pajero ringsek. Istri Boy yang berada di dalam Pajero langsung dilarikan ke rumah sakit.

4. Sopir bus jadi tersangka

Polisi menetapkan sopir bus transjakarta yang menabrak mobil milik istri Irjen Pol Boy Rafli di sekitar halte Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat ( 2 ) Undang-Undang LLAJ.

"Pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan," kata Fahri.
Meski demikian, polisi tidak menahan sopir tersebut.

"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dikarena ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penanahanan," kata Fahri.

Tidak ditahan

Polisi menetapkan sopir bus transjakarta yang menabrak mobil milik istri Irjen Pol Boy Rafli di sekitar Halte Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Namun, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, sopir bus transjakarta itu saat ini tidak ditahan polisi.

"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dikarena ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penanahanan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).

Fahri mengatakan kondisi dari korban yang ditabrak oleh sopir tersebut hanya mengalami luka ringan dan kerusakan pada mobil.

Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek Rabu (11/3/2020) Siang, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Liga Inggris: Laga Man City Vs Arsenal Ditunda karena Kontak dengan Korban Virus Corona

BREAKING NEWS: Gubernur Anies Resmi Tunda Penyelenggaraan Formula E di Jakarta Gara-gara Corona

Oleh karena itu polisi menyangkakan sopir tersebut dengan Pasal 310 ayat ( 2 ) Undang-Undang LLAJ.

"Pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan," ucap Fahri.

Namun, saat ini polisi masih menunggu hasil visum istri jendral polisi tersebut dari pihak rumah sakit yang diperkirakan keluar dalam dua hari ke depan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Bus Transjakarta yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli, Disebut Melaju Sendiri, Sopirnya Jadi Tersangka

dan

Jadi Tersangka, Sopir Transjakarta yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli Tidak Ditahan 

Berita Terkini