TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Empat tersangka perdagangan anak di bawah umur ditangkap Poles Metro Tangerang.
Keempat tersangka tersebut diduga memperjuabelikan anak di bawah umur dan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
Mereka menggunakan media sosial Facebook sebagai sarana menggaet calon korbannya. Simak selengkapnya:
1. Bermula dari laporan orang tua
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, keempatnya berhasil diamankan setelah ada satu diantara korban perdagangan anak melapor ke pihaknya.
"Awalnya ada laporan dari orangtua korban kalau anaknya ini mendapatkan perlakuan tidak sesuai janji saat dikirim ke Batam. Maka itu dia mengadu ke orangtuanya," kata Sugeng di Polrestro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).
Keempat pelaku yang diamankan adalah BE (39) berjenis kelamin wanita, RY (29), DH (21), dan D (37) yang semua diamankan di kawasan Kota Tangerang.
BE yang merupakan otak praktik jual beli anak di bawah umur bersebut ditangkap bersama RY di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Sementara, DH dan D diamankan aparat kepolisian di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
"Peran BE ini adalah menawarkan pekerjaan di sosial media untuk dikirimkan ke Batam dengan sejumlah imbalan gaji," sambung Sugeng.
Kemudian peran tiga orang tersangka lainnya berperan sebagai makelar pencari tenaga kerja anak-anak berjenis kelamin wanita yang kemudian disalurkan kepada BE sebelum dikirim ke Batam.
Keempatnya ditangkap karena melanggar pasal perdagangan orang terlebih anak-anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
2. Iming-iming gaji Rp 1 juta dan tips
Komplotan makelar perdagangan anak-anak di bawah umur yang beraksi di Tangerang mengiming-imingi gaji perbulan yang nominalnya tidak wajar.
Keempat tersangka tersebut adalah BE (39) berjenis kelamin wanita, RY (29), DH (21), dan D (37) yang semua diamankan di kawasan Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan keempatnya menjanjikan uang bulanan kepada korbannya yang rata-rata di bawah umur untuk dikirim ke Batam.
Namun, nominalnya sangat tidak wajar yakni sekira Rp 1.050.000 perbulannya.
"Belasan korban ini dijanjikan upah di Batam sebesar Rp 1.050.000. Itu perbulan ya dikasihnya bersih. Katanya belum sama uang tips juga," jelas Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).
Di Batam, para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), pelayan di sebuah kedai kopi, pramusaji, baby sitter, hingga Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Namun nyatanya, lanjut Sugeng, para korban yang rata-rata anak di bawah umur tersebut disuruh memenuhi birahi pria hidung belang di Batam.
"Namun nyatanya di sana (Batam) korban ini diminta untuk melayani pria hidung belang juga dengan upah tambahan. Mendengar berita itu makanya salah satu orang tua korban melaporkan ke kami," terang Sugeng.
3. Incar yang cantik
Komplotan makelar perdagangan anak di Tangerang mempunyai spesifikasi tersendiri sebelum menawarkan pekerjaan di Batam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kalau keempat tersangka mempunyai kriteria khusus untuk korbannya sebelum dikirim ke Batam.
"Kalau kita lihat di bawah umur yang masih segar masih cantik. Karena kemarin saya lihat itu, rupanya agak sedikit manis," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).
Sugeng mengatakan kalau saat ini pihaknya berhasil memulangkan korban dari Batam ke Tangerang sebanyak enam wanita.
Menurutnya, empat diantaranya masih sangat di bawah umur yakni 14 sampai 15 tahun sementara dua lagi sudah berumur.
Di Batam, para korban dijadikan pekerja kasar seperti pramusaji di kedai kopi, asisten rumah tangga (ART), baby sitter, hingga dijadikan pemuas hidung belang di Batam.
Masalah faktor ekonomi, Sugeng mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini sehingga belum bisa memastikan alasan korban tergiur dikirim ke Batam oleh keempat pelaku.
4. Beraksi sejak 2018
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan keempatnya sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2018.
"Kegiatan para pelaku ini udah dilakukan sejak 2018, dan tahun 2020 ini sudah diberangkatkan 16 orang ke Batam," jelas Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).
Ia menjelaskan, dari 16 korban itu, 10 diantaranya masih di bawah umur yang dipekerjakan menjadi baby sitter, Asisten Rumah Tangga (ART), pramusaji, hingga melayani pria hidung belang di Batam.
Bahkan para korban hanya diberi upah Rp 1.050.000 bersih perbulannya
Dari pengembangan tim di lapangan, Polrestro Tangerang Kota berhasil memulangkan enam korban ke Tangerang dari Batam.
"Tim berhasil memulangkan enam korban ya, empat diantaranya itu berumu 14-15 tahun sisanya sudah berumur. Kita masib terus men-track korban di luar kota, semoga bisa cepat kembali," tutur Sugeng.
• Sekolah Diliburkan Terkait Corona, Sejumlah Pelajar Justru Kedapatan Berada di Warnet Hingga Mall
• Antisipasi Corona, The Clinic Beautylosophy Batasi Pasien Hingga Tawarkan Treatment Immune Booster
• Diduga Terkena Serangan Jantung, Pengemudi Ojol Meninggal Saat Tunggu Orderan di Tebet
Sebab, para korban ini tidak bisa pulang ke kampung halaman lantaran harta bendanya seperti handphone, ditahan pelaku sebagai jaminan supaya tidak kabur.
Para korban pun diberikan uang pinjaman sebesar Rp 3 juta sampai 6,5 juta dari tersangka yang nantinya bisa dicicil menggunakan gaji korban.
"KTP, handphone milik korban diambil sebagai jaminan tidak melarikan diri dan memudahkan kontrol terhadap korban yang sudah dan akan dikirim," papar Sugeng. (TribunJakarta/Ega Alfreda)