TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden mengenai kedaruratan kesehatan masyarakat.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah telah memilih opsi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) dalam menghadapi pandemi Corona.
Presiden Jokowi pun menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.
Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan.
"Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia.
• Diduga Gangguan Jiwa, Wanita Status ODP Kabur Saat Diisolasi di Rumah Bakal Dibawa ke RS Duren Sawit
• Tanyakan Soal Penularan Virus Corona ke Dokter Spesialis Paru, Hotman Paris Heran: Kok Bisa?
Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.
Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat",