Wanita 26 Tahun Tabrak Pria hingga Tewas di Karawaci Ternyata Mabuk, Polisi Temukan Soju di Mobilnya

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku Aurelia (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Aurelia (26) wanita tersangka kecelakaan maut di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.

Sebelumnya diberitakan, mobil Brio hitam yang dikendarai Aurelia (26) menabrak korbannya bernama Andre yang sedang berjalan kali bersama anjingnya di Perumahan Lippo Karawaci, Minggu (29/3/2020) petang.

Kejadian itu pun viral di media sosial terekam dalam video singkat berdurasi setengah menit menunjukan pelaku justru berantem dengan istri korban.

Reaksi Aurelia pun menimbulkan tanya, sudah merenggut nyawa orang justru memarahi istri korban di samping jenazah Andre.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik perilaku Aurelia yang tak wajar.

Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa universitas swasta itu diduga mengonsumsi minuman keras asal Korea alias mabuk saat berkendara.

"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol aat berkendara.

Diduga, Aurelia mengonsumsi minuman haram tersebut beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.

"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.

Karena soju pun menguak misteri alasan Aurelia justru marah dan melawan istri korbannya di lokasi kejadian.

Menurut Heri, pelaku ini tidak menyadari kalau dia menabrak Andre dalam kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.

Sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.

"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa gk nabrak," beber Heri.

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatan lalainya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," kata Heri.

Kronologi

Kendaraan yang dikendarai oleh Aurelia saat menabrak Ande sampai meninggal di tempat di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) petang. (istimewa)

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri menjelaskan kecelakaan maut terjadi di Perumahan Lippo Karawaci depan rumah nomor 815.

"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," jelas Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).

Kemudian saat berada di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre.

Saat itu, lanjut Heri, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.

"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan. Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.

Berkelahi dengan istri di samping jenazah

Pelaku diketahui berjenis kelamin perempuan dan bernama Aurelia (26) yang menabrak Andre hingga tewas di lokasi kejadian.

Dalam sebuah video yang beredar, Aurelia yang kala itu menggunakan celana pendek justru marah kepada istri korban yang mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjambak istri korban sampai terjerembap ke tanah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri soal cekcok yang terjadi antara keduanya di lokasi kejadian.

"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku, ternyata pelaku melawan," jelas Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).

Dalam video bedurasi sekira setengah menit tersebut juga menunjukan banyak warga yang melerai keduanya dibantu oleh petugas keamanan sekitar.

Mirisnya, keributan tersebut terjadi di sebelah jenazah korban yang terbujur kaku di tanah.

"Mungkin terpancing emosinya, maklum dia (pelaku) masih muda," sambung Heri.

Menyetir sambil bermain handphone

Dari pengakuan tersangka, ia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.

Namun, Aurelia mengakui kalau ia sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara sebelum menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.

"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.

Saat kejadian, Aurelia melajukam kendaraannya di atas batas normal di dalam sebuah perumahan padat penduduk.

Menurut Heri, Aurelia melaju sampai 40 Kilometer perjam di dalam perumahan tersebut.

"Melaju 40 kilometer perjam. Setelah menabrak korban ia menabrak pohon lagi," terang Heri.

Ditetapkan jadi tersangka

Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Aurelia (26) sebagai tersangka setelah menabrak Andre hingga tewas di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.

Ipda Heri mengatakan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman hingga siang ini.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres (Polres Metro Tangerang Kota)," ucap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).

Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukan semua surat-surat berkendaraannya seperti STNK, BPKB, dan SIM.

Heri juga membantah kalau ditemukan minuman keras di dalam mobil Aurelia berjenis Brio hitam tersebut seperti narasi yang beredar di WhatsApp.

"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri. (*)(TribunJakarta/EgaAlfreda)

Berita Terkini