Kabar Artis

Saipul Jamil Gagal Bebas Layaknya Roro Fitria: Simak Penyebab dan 2 Kasus Bang Ipul

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipul Jamil

TRIBUNJAKARTA.COM- Pedangdut Saipul Jamil gagal menghirup udara segar layaknya selebritas Roro Fitria.

Berkas Saipul Jamil tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa merasakan kebijakan Pemerintah yang membebaskan 30 ribu narapidana demi pencegahan virus corona atau covid-19.

Saipul Jamil adalah terpidana penjara selama enam tahun. Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016. Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Simak selengkapnya:

1. Berkas pemebebasan bersyarat Saipul Jamil ditolak

Saipul mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Saipul Jamil gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.

Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.

"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

2. Tak sesuai kriteria

Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.

Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan. Sementara Saipul Jamil belum.

"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.

3. Sisa hukuman 6 tahun

Pria yang akrab disapa Bang Ipul ini masih harus menjalani sisa hukuman enam tahun yang didapat dari kasus pencabulan dan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain itu, Saipul Jamil juga tak termasuk 30.000 narapidana (napi) yang mendapat pembebasan guna mencegah penyebaran virus corona.

4. Dua kasus Saipul Jamil

Kasus Asusila

Saipul Jamil pertama kali tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Februari 2016.

Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya. Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.

DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Suap Panitera Pengadilan

Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.

Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

Ucapan Penyemangat Bagus Kahfi dan Bagas Kaffa ke Pemain Persib Bandung Wander Luiz

Tangkal Virus Corona, Sejumlah Warga Kampung Buaran Bekasi Berjemur di Atas Rel Kereta

Cegah Covid-19, Ratusan Tahanan di Polres Jakarta Barat Rutin Diberi Vitamin

Sebelumnya, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Selebritas Roro Fitria berhasil mendapatkan kebebasan tersebut. Roro Fitria telah keluar dari penjara pada Kamis (2/4/2020). (Kompas.com)

Berita Terkini