Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Jumlah jenazah yang dimakamkan dengan SOP korban Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, terus bertambah.
TPU Pondok Ranggon menjadi pemakaman jenazah korban Covid-19 di DKI Jakarta, selain TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Ahmad, petugas makam dari Dinas Pertamam dan Hutan Kota DKI Jakarta, mengatakan sudah ada sekitar 284 jenazah dengan SOP Covid-19 yang dimakamkan hingga Senin (6/4/2020) siang.
"Kalau dihitung dari pertama pas Minggu (15/3/2020), sudah ada 284 jenazah hingga siang ini," kata Ahmad di TPU Pondok Ranggon, Senin (6/4/2020).
Sementara untuk rata-rata yang dimakamkan dalam seharinya sekitar 20 jenazah.
• BREAKING NEWS: Ahmad Riza Patria Terpilih Gantikan Sandiaga Uno Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta
"Untuk seharinya bervariatif. Rata-rata itu 20 jenazah. Namun paling sedikit 15 jenazah," jelasnya.
Pantauan TribunJakarta.com, mobil jenazah terus berdatangan ke lokasi.
Begitu mobil jenazah tiba di area makam, para petugas makam sigap dan mengenakan pakaian lengkap seperti jas hujan, masker dan sarung tangan untuk menurunkan peti jenazah ke liang lahat.
• SIMAK Cara Klaim Diskon Token Listrik Via WhatsApp Maupun Website Mulai Hari Ini
"Untuk satu jenazah dari diturunkan hingga selesai dimakamkan butuh waktu sekitar 10 menit," katanya.
Alasan Pemakaman Cepat
Setiap harinya ada saja jenazah yang dimakamkan dengan SOP korban Covid-19 baik di TPU Pondok Ranggon dan jumlahnya belasan.
Bahkan, kedatangan ambulans atau mobil jenazah ke area makam bisa berbarengan.
Junaedi, petugas makam di TPU Pondok Ranggon mengaku ia dan rekan-rekan dituntut untuk bekerja cepat.
"Begitu jenazah sampai kita harus cepat dan sudah bersiap," ucap Junaedi.
"Sebab kedatangan jenazah sering berbarengan," ia menambahkan.
Selain itu, cepatnya bekerja juga dilakukan untuk memimalisir risiko.
Sehingga menurut Junaedi, untuk proses pemakaman paling lama hanya selama 10 menit.
"Selain itu, cepatnya kita bekerja juga untuk mengurangi risiko yang ada."
"Kira-kira satu jenazah dari tiba sampai kelar pemakaman itu butuh waktu 10 menit," tandasnya.
Luasnya Lahan Jadi Pertimbangan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya alasan memilih TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon untuk lokasi pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Pemilihan TPU Tegal Alur di Kalideres, Jakarta Barat, dan TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, karena masih memiliki lahan yang cukup luas.
"Memang cukup luas lahan di sana," ungkap Kabid Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni, saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (25/3/2020).
Siti mengatakan, jenazah pasien para korban Covid-19 yang dimakamkan di kedua TPU itu tak akan ditempatkan di blok khusus.
Jenazah akan ditempatkan di satu area dengan jenazah lain yang lebih dulu dimakamkan.
Selain memakamkan para korban Covid-19, kedua TPU tersebut juga menjadi lokasi dimakamkan para korban penyakit menular lainnya.
"Blok khusus untuk penyakit menular tidak ada. Kami gunakan makam pada umumnya," kata Siti.
Kendati demikian, Siti menjamin jenazah korban Covid-19 yang dimakamkan di kedua TPU tersebut tak akan menulari warga sekitar.
"Dinas Kesehatan perlakukan jenazah sudah sesuai SOP mereka dan mereka yakinkan bahwa tidak akan terjadi penularan apapun," ujarnya.
Salah satu SOP yang diterapkan terhadap pasien Covid-19 yakni jenazah sudah dibungkus dalam peti mati yang dilapisi plastik tebal sejak dibawa dari rumah sakit.
Untuk korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.
"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.
Tata Cara Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19
Pemprov DKI menerapkan prosedur khusus untuk mengurus pemulasaran jenazah pasien corona atau Covid-19.
Prosedur ini wajib diterapkan demi meminimalisir penularan wabah virus asal Provinsi Wuhan China itu.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Penulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti.
Dalam surat edaran dijelaskan, bahwa jenazah pasien corona tak boleh diawetkan.
"Perlakukan terhadap jenazah, tidak dilakukan suntik pengawetan dan tidak dibalsem," tulis Widyastuti dalam suratnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (24/3/2020).
Setelah dibungkus dengan kain kafan, jenazah harus dibungkus dengan bahan plastik tak tembus air.
"Masukkan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus," ujarnya.
Selanjutnya, petugas pemulasaran harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.
"Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi," tuturnya.
Setelah memastikan tak ada kebocoran, jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup rapat, kemudian lapisi kembali menggunakan plastik.
"Lalu petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebelum masuk ambulans," kata Widyastuti.
Proses pemulasaran ini harus dilalukan dengan cepat dan tidak boleh lebih dari empat jam.
"Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran," tururnya.
Selanjutnya, jenazah pasien Covid-19 ini juga harus segera dimakamkan dan tidak boleh dibawa menggunakan pesawat, kapal, atau keluar batas darat negara.
"Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara," ujarnya.