Antisipasi Virus Corona di Tangerang

ASN Tangsel Tidak Boleh Mudik: Pelanggar Siap-siap Diberi Sanksi

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Posko Gugus Tugas Covid-19 Tangsel, Serpong, Minggu (5/4/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Tahun 2020 ini, mudik seolah menjadi kata yang dihindari untuk diucapkan terlebih dilakukan.

Serangan pandemi virus corona atau Covid-19, membuat mudik dikhawatirkan memperluas penyebaran virus ganas itu.

Meskipun waktu sudah menunjukkan jelang lebaran atau hari raya Idul Fitri, yang biasa diwarnai dengan tradisi mudik, kali ini berbeda.

Bahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memastikan para pemudik langsung beratatus orang dalam pemantauan (ODP) setelah sampai kampung, di Jawa Tengah.

Jika bagi masyarakat dianjurkan atau diimbau, lain halnya dengan para aparatur sipil negara (ASN).

Presiden Joko Widodo, sudah menginstruksikan kepada ASN untuk tidak ada yang mudik.

Hal itu langsung dijalankan para kepala daerah, termasuk Tangerang Selatan (Tangsel).

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, tegas mengatakan, pihaknya mengimbau ASN untuk tidak mudik.

"Diterapkan. Sudah kita sudah imbau semua ASN di Tangsel untuk tidak mudik," ujar Benyamin saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu (11/4/2020).

Sampai saat ini, imbauan itupun dilaksanakan, belum ada laporan ASN yang meminta mudik, diterima orang nomor dua di Tangsel itu.

"Alhamdulillah belum ada yang laporan mau mudik teman teman ASN kita. Mereka kan tidak libur cuma WFH aja," ujarnya.

Jakarta Berlakukan PSBB, Kiper Persija Jakarta Tetap Rutin Jalankan Program Latihan

Semenjak Work From Home, Sampah di DKI Jakarta Berkurang Drastis, Sampah Masker Meningkat

Check Point Disiapkan di Jalan Tol Jasa Marga Group Wilayah Jabodetabek Selama PSBB

Jika ada yang mudik, Benyamin memastikan, ASN itu akan dijerat sanksi kepegawaian.

"Kalau dia mudik tanpa izin akan kena sanksi kepegawaian," jelasnya.

Berita Terkini