Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB DKI Jakarta, Warung Makan Boleh Buka, Tapi Pembeli Tak Boleh Makan di Tempat

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia keramaian di Pasar Sunter Podomoro di hari kedua penerapan PSBB DKI, Sabtu (11/4/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sejumlah warung makan di Pasar Sunter Podomoro, Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi sasaran razia keramaian pada hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020).

Petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok serta TNI-Polri menyasar warung makan di pasar itu untuk melihat apakah ada yang tak mengindahkan imbauan physical distancing di tengah pandemi Covid-19.

Pantauan TribunJakarta.com, masih banyak warung makan di area Pasar Sunter Podomoro yang tetap buka.

Warung-warung makan tersebut lalu didatangi petugas yang mengecek apakah ada pembeli yang makan di tempat.

Meskipun tak ada pembeli yang makan di tempat, namun sejumlah warung makan masih saja menyediakan kursi dan meja makan.

Jika Liga 1 Dihentikan Karena Covid-19, Manajer Persita Tangerang Bakal Bicara Kontrak Pemain

Melihat hal itu, petugas pun langsung menertibkan kursi dan meja makan untuk para pembeli di warung makan. Petugas tak mengambil kursi dan meja makan tersebut, namun membaliknya supaya tak bisa digunakan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk membuat para pemilik warung makan sadar akan pencegahan Covid-19.

"Tadi kita sudah tertibkan beberapa PKL yang dia masih menggelar dagangannya dengan membuka meja di kursi untuk makan di tempat. Kita tertibkan, kita gulung tendanya, terus kita singkirkan meja dan kursinya," kata Evita di lokasi.

Selama PSBB diterapkan, warung makan dilarang menerima pembeli yang makan di tempat.

Warga Tanah Abang Senang Terima Makanan-Minuman Gratis: Tolong Diadakan Tiap Hari

Evita mengimbau agar para pembeli juga harus menyantap makanan yang mereka beli di rumah masing-masing.

"Tetap boleh berjualan, tapi pembelinya harus makan di rumah, dibungkus atau take away. Tidak boleh makan di situ," katanya.

Berita Terkini