Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebanyak 81 kendaraan belum menerapkan jarak aman antar penumpang di Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB di DKI Jakarta mulai efektif diberlakukan pada Jumat (10/4/2020). Untuk itu, Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) turut mengawasi penerapan PSBB di beberapa akses pintu masuk di Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek.
Setidaknya terdapat tiga lokasi dimana PJR Kepolisian dan Jasa Marga membuat check point, yakni di akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.
Tercatat, 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang di ketiga titik check point.
• PSBB Hari Pertama, Maluku Satu Rasa Bagikan 1.000 Masker untuk Pemulung dan Ojol di Penjaringan
• Berikut Tiga Langkah Mudah Daftar Kartu Pra-Kerja dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Hal ini membuat, Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Bambang Krisnady mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada.
"Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50% kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan non sedan yang sebelumnya 6-7 orang, sekarang yang diperbolehkan hanya 3-4 orang,” kata Bambang, Sabtu (11/4/2020).
Selain itu, selama pemantauan PSBB hari pertama Bambang masih menemukan banyak penumpang yang tak menggunakan masker.
Sehingga ia turut membagikan masker kepada penumpang maupun pengendara.
• Imbau Pakai Masker Kain saat Keluar Rumah, Ridwan Kamil Pinjam Ini ke Syahrini: Misalkan Kalau Bosan
• Erupsi Gunung Anak Krakatau Munculkan Asap Cendawan, Warga Lampung Selatan Berhamburan Keluar Rumah
Sejauh ini, operasi yang dilakukan di check point untuk sosialisasi dan edukasi. Sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker,” jelas Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru