Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP Ancam Tutup Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB di DKI

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Virus Corona

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengancam bakal menutup perusahaan yang masih beraktivitas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia pun menyebut, pihaknya hanya memberi teguran satu kali sebelum menutup paksa perusahaan itu.

"Awalnya kita sampaikan bahwa ketentuannya memang tidak boleh beraktivitas. Jadi kalau hari ini dikasih tahu, besoknya harusnya sudah tutup," ucapnya, Rabu (15/4/2020).

Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta ini, hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beraktivitas.

Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Sebelas sektor usaha itu ialah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Di luar 11 sektor usaha itu, Arifin menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas perusahaan tersebut dengan menutup sementara tempat usahanya.

"Bukan disegel ya, disegel enggak ada dalam Pergun. Yang ada dihentikan sementara aktivitasnya," ujarnya saat dikonfirmasi.

Adapun penutupan tempat usaha ini bakal dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI.

Penutupan sementara ini dilakukan hingga berakhirnya masa PSBB di DKI, yaitu sampai 23 April 2020 mendatang.

"PSBB kan sampai tanggal 23 April, jadi (ditutup sementara) sampai 23 April," kata Arifin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) telah melakukan sidak di sejumlah perusuhaan yang masih beroperasi.

Dalam sidak yang dilakukan Selasa (14/4/2020) lalu, setidaknya ada 5 perusahaan yang ditutup sementara lantaran melanggar PSBB.

"Kalau kemarin tidak salah, dari enam puluh satu (61) yang kami lakukan sidak, ada lima (5) kami lakukan penutupan," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Namun, dia tak menyebut rinci ihwal nama perusahaan tersebut.

Dia melanjutkan, terdapat sejumlah perusahaan yang terletak di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pun ditutup.

"Kemarin di Barat sebagian kami lakukan, di Pusat juga ada, langsung kami lakukan penutupan," ucap Andri.

"Kami sampaikan kepada perusahaan tersebut agar menutup sementara sampai penerapan PSBB berakhir," sambungnya.

Dia menambahkan, penutupan perusahaan ini dilakukan oleh unsur Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) dan Kepolisian.

"Saat itu juga sudah dilakukan penutupan, kami kan terpadu dari unsur wilayah ada Satpol PP ada polisi. Langsung kami ke penutupan," tutup Andri.

Terbaru, Disnakertrans dan Energi kembali melakukan penutupan sejumlah perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo mengatakan, penutupan sementara ini terpaksa dilakukan lantaran pihak perusahaan tidak mengindahkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB DKI Jakarta.

Dalam beleid tersebut, jenis usaha garmen tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang diperbolehkan buka selama PSBB.

"Tadi sudah dilihat bahwa kita bersama dengan unsur Tiga Pilar, ada beberapa yang kita tutup sementara karena tidak patuh terhadap Pergub 33 tahun 2020," kata Gatot setelah razia PSBB di KBN Cilincing, Rabu (15/4/2020).

Saat razia hari ini, petugas juga terus mengimbau kepada pihak perusahaan untuk menyadari bahaya Covid-19.

Imbauan berujung penutupan lantas dilakukan, apalagi ketika petugas melihat ribuan karyawan masih bekerja di satu ruang produksi yang sama.

Besok, Riza Patria Mulai Berkantor di Balai Kota

Warga Johar Baru Harap Virus Corona Hilang Sebelum Bulan Ramadan

"Tadi dilihat ada ribuan, ada 2.600 dengan lokasi yang segitu pun nggak mungkin itu dihindari," ucap Gatot.

Operasional beberapa perusahaan garmen yang mengharuskan ribuan karyawan bekerja dalam satu ruangan yang sama dikhawatirkan dapat menjadi tempat penyebaran Covid-19.

Selain itu, Gatot juga mengkhawatirkan ribuan karyawan yang disinyalir tak hanya berasal dari sekitar Jakarta Utara saja.

"Makanya pertama kita imbau kepada manajemen agar paling tidak bisa menghindarkan penularan Covid-19 bukan hanya dari lingkungan KBN saja, dia kan banyak dari Jabodetabek. Kalo dia pulang bawa penularan kan kasian anak istrinya juga," kata Gatot.

Adapun penutupan sementara pada hari ini dilakukan pada sedikitnya tiga perusahaan garmen yang masih beroperasi.

Penutupan sementara ditandai dengan penempelan stiker oleh petugas dari Satpol PP Jakarta Utara.

Salah satu pihak manajemen perusahaan garmen PT Kahoindah Citragarment, Windi mengakui kesalahan bahwa perusahaannya masih beroperasi normal di tengah penerapan PSBB.

Namun, ia memastikan bahwa protokol pencegahan Covid-19 sudah dijalankan di perusahaannya.

"Kita tetap aktif menjalankan oeprasional dan mengikuti protokol, mulai dari menjaga jarak, menyediakan hand sanitizer, dan memakai masker. Tapi memang seharusnya kita nggak masuk," kata Windi.

Berita Terkini