Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Tepat pukul 00.01 WIB, Sabtu (18/4/2020), detik pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Tangerang Selatan (Tangsel) posko pengawas atau check point di Persimpangan Viktor, Jalan Raya Puspiptek, Serpong, Tangsel, kosong tanpa penjaga.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, posko yang berupa dua tenda berukuran masing-masing sekira dua meter persegi itu tidak ada seorang pun penjaga.
Hanya terlihat palang kayu bertuliskan "Check Point Wilkum Tangerang Selatan". Selebihnya, meja atau kursipun nihil.
Hanya terlihat dua orang pengemudi ojek pangkalan yang tengah menunggu penumpang di malam hari.
"Tadi ada baru saja pulang, tadi pas ada Bu Airin," ujar Awang (49), salah satu pengemudi ojek pangkalan di lokasi.
Awang mengatakan, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, baru saja meninjau posko pemeriksaan PSBB yang berada di perbatasan antara Tangsel dan Kabupaten Bogor itu.
Namun setelah ditinjau, para petugas justru meninggalkan posko.
"Tadi jam 11-an (malam) lah, habis itu pergi," ujarnya.
Di persimpangan yang memang jalur sibuk hampir 24 jam itu, arus lalu lintas cukup lengang, hanya truk besar yang sering melintas dari arah Gunung Sindur Kabupaten Bogor, ataupun Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Beberapa pengendara sepeda motor sesekali lalu-lalang. Sebagian ada yang mematuhi PSBB dengan memakai masker dan sarung tangan, namun kebanyakan hanya mengenakan masker.
Murta (63), yang juga pengemudi ojek pangkalan, mengatakan, belum mengetahui peraturan memakai sarung tangan saat PSBB.
Sama dengan Awang, Murta pun bertemu dengan Airin di posko.
Ia mengaku hanya disarankan mengenakan masker oleh orang nomor satu di Tangsel itu.
"Saya cuma diiniinnya pakai masker saja, sarung tangan enggak.Enggak dikasih saran. kalau tahu aturannya pakai sarung tangan, saya pakai," ujarnya.
Hal yang sama juga terlihat di posko pengawasan PSBB Tangsel di Jalan RE Martadinata, Pamulang, yang berbatasan dengan Depok dan Bogor.
Tidak terlihat ada satupun petugas, melainkan hanya jejeran bangku dan meja panjang dengan dispenser di atasnya.
Sebelumnya, Airin tegas mengatakan bahwa PSBB dimulai pukul 00.00 WIB.
"Pada intinya hasil kesepakatan tadi bersama, maka, pelaksanaan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya dimulai 00.00 WIB Sabtu," ujar Airin kepada awak media, Senin (13/4/2020).
Orang nomor satu di Tangsel itu, mengatakan, setiap check point akan dijaga petugas dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub.
"Di Pergub Banten di masukkan, tapi hanya melibatkan satpol PP, Dishub, dan juga Polri, TNI-nya enggak ada. Nah di Perwal saya masukkan, boleh, secara hukum hirarkinya boleh," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, mengatakan, pihaknya diminta Airin berjaga di check point bersama petugas dari instansi lainnya selama 24 jam.
Sedangkan penjagaan pada wilayah hukum Polres Tangsel yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tangerang, hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Di tangsel kemarin Bu Wali mintanya itu 24 jam. Tapi kalau di kabupaten itu cuma sampai jam 20.00. Karena kan ini ada Pergub di bawahnya ada Perwal, ada juga Perbup. Jadi kita di kabupaten (Tangerang) ikut Perbup, yang di kota (Tangsel) ikut Perwal," ujar Bayu di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (16/4/2020).