Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - AR (42), residivis pelaku penodongan yang ditembak mati polisi di Tanjung Priok, pernah dipenjara karena kasus serupa.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, AR sempat menjalani masa hukuman dalam sebuah lembaga permasyarakatan (LP) di Bandung, Jawa Barat.
AR dipenjara karena terlibat kasus serupa, yakni pencurian dengan kekerasan.
"Sebelumnya di LP salemba, kemudian dipindah ke LP Bandung. (Kasusnya) sama 365 (KUHP) juga, pencurian dengan kekerasan," kata Budhi, Minggu (19/4/2020).
AR menjalani masa hukuman di penjara selama dua tahun enam bulan.
• Kabar Baik, 38 Pasien di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Sembuh
Belum lama ini, dirinya bebas setelah mendapatkan program asimilasi narapidana di tengah pandemi Covid-19.
"Kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada surat asimilasi yang menunjukan bahwa dia baru keluar dari penjara," jelas Budhi.
Penembakan terhadap AR pada Sabtu (18/4/2020) malam merupakan tindakan tegas atas aksi pelaku pada Minggu (12/4/2020) lalu.
Kala itu, AR dan rekannya sesama residivis, JN (33), menodong dan melukai seorang wanita penumpang angkot.
Dari penodongan tersebut, kedua pelaku menggasak ponsel dan sejumlah barang berharga milik korban.
Namun, tak berapa lama setelah kejadian, JN lebih dulu tertangkap setelah korban sempat mengejarnya. Sementara AR sempat berhasil melarikan diri.
Hasil pengembangan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus. Sabtu malam kemarin, AR diketahui tengah berada di dalam angkot dan hendak turun di Jalan R. E. Martadinata.
Polisi yang mengetahui hal itu langsung menyergap AR yang ternyata tidak langsung takluk.
• Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah Bakal Tindak Tegas Pelaku Kriminalitas Selama PSBB
AR sempat mengacungkan celurit yang ia bawa dan melukai salah seorang anggota polisi. Tak mau ambil resiko, polisi pun menembak AR yang langsung tewas di tempat.
Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.