TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah meminta Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly untuk melanjutkan program asimilasi yang selama ini berjalan.
Menurutnya, tindak kejahatan yang selama ini ada, tidak bisa dikaitkan secara langsung dengan pembebasan 30 ribu narapidana yang telah bebas.
"Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejahatan yang selama ini terjadi tidak sampai satu persen dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," kata Trubus kepada Tribun, Senin (20/4/2020).
Trubus menjelaskan, meski para narapidana tidak dikeluarkan, kejahatan sudah sudah ada, dan persoalan yang harus dipisahkan antara penegakan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas.
Karana masalah itu muncul karena pengaruh dari tingkat kemiskinan.
"Apalagi di tengah pandemi Covid 19 ini, banyak orang di PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak," ujarnya.
Untuk itu, Trubus menilai, bahwa asimilasi harus segera dilanjutkan karena terus mengurangi daya tampung didalam lapas.
Dan bila dihentikan, malah akhirnya program pengurangan sulit, apalagi membangun tempat baru juga tidak berjalan.
"Jadi penjahat kelas kecil juga harus dikeluarkan, dan masalah itu juga tidak signifikan, dan bukan gagal," katanya.
Trubus juga menyarankan, saat ini yang diperlukan adalah melakukan evaluasi dan pemilihan siapa saja yang harusnya bisa keluar.
Bahkan, perlu juga dilakukan pemetaan dan klasifikasi untuk narapidana yang mendapatkan program asimilasi.
"Jadi dipetakan, penjahat kambuhan jangan, kalau yang umum sudah menyadari ya sudah, karena sangsi sosial yang diterima juga sudah berat, jadi cukup masyarakat saja yang memberikan sangsi," terangnya.
Dirinya berharap program asimilasi terus dilakukan, karena Trubus menilai demi menghindari penyebaran Covid-19.
Dan pemerintah juga harus memikirkan keselamatan semua orang termasuk warga binaan.
"Karena permasalahannya, bila sudah kena satu orang, yang lain pasti terjangkit.
Jadi potensi penularannya tinggi sekali, dan bila itu terjadi di lapas, dan asimiliasi harus diteruskan," ujarnya.
Salah satu narapidana yang mengaku sangat bersyukur dengan program asimilasi adalah Aris Idol alias Januarisman Runtuwene.
Pria yang terjerat kasus narkoba ini akhirnya resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020), setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan, dari vonis 2 setengah tahun penjara.
Menurut pria yang terkenal lewat ajang pencarian bakat ini, dirinya sangat bahagianya karena kembali menghirup udara segar setelah sekian lama.
Ia juga mengaku pengalaman didalam penjara menjadi modal untuk menjadi lebih baik dan tak ingin kembali lagi.
“Kebebasan kemarin senang bangetlah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah dan bisa merayakan Lebaran bersama keluarga," ujarnya.