Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - RAP (23) dan FL (36), adalah dua pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
RAP dan FL hendak mengedarkan puluhan ribu narkoba di luar Ibu Kota Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan RAP dan FL ini memanfaatkan situasi PSBB.
"Mereka memanfaatkan situasi PSBB untuk mengedarkan narkoba ini," kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020) malam.
• Panselnas CPNS 2019 Masih Tunggu Satu Hal Ini Untuk Umumkan Jadwal Tes SKB: Pasti Kami Siapkan
Heru melanjutkan, banyak barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari tangan RAP dan FL.
Di antaranya 40 plastik klip berisi 30.000 butir ekstasi.
"Kami amankan barang bukti berupa 30 ribu butir ekstasi yang disimpan di dalam rak baju," tutur Heru.
Kemudian, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun mengamankan barang bukti berupa 40 plastik klip berisi sabu seberat 6,3 gram.
Heru mengatakan, RAP dan FL diamankan di apartemen kawasan Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020).
• 8 dari 57 WNI ABK MV Artania Positif Corona dari Hasil Rapid Test
Kini, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.