AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Gereja Basilea

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wartawan foto berinisial R dari Media Indonesia (MI), diintimidasi saat memotret kebakaran Christ Cathedral GBI Basilea, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Senin (27/4/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAGEDANGAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pemuda yang melakukan kekerasan terhadap Fransisco Carolio Hutama Gani, wartawan foto Media Indonesia (MI).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Roli, panggilan karibnya, diintimidasi dan didorong, oleh sejumlah pemuda saat meliput kebakaran di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Basilea, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (27/4/2020).

Roli diminta menghapus foto jepretannya tanpa alasan yang jelas.

Namun Roli bersikeras mempertahankan hasil karyanya hingga dimaki oleh sejumlah pemuda itu.

AJI Jakarta menilai tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sejumlah pemuda di komplek Gereja Basilea Christ Cathedral itu telah mencederai kebebasan pers.

Abrar Bongkar Jumlah Bonus Yang Didapat Karyawan Rans Entertainment, Gading Marten Melongo: Gokil!

Sebelum Ditampung di GOR Pasar Minggu, PMKS Akan Dites Covid-19

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

"Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum," jelas Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam keterangan resminya yang diterima TribunJakarta.com, Selasa (28/4/2020).

Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

"Mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral."

"Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers," jelasnya.

Berita Terkini