Sementara untuk kriterianya sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari www.lightup.id:
- Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon penerima manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt nonsubsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan donasi yang masuk.
- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
- Berdasarkan pendapatan bulanan penerima manfaat.
Selain itu, calon penerima donasi juga nantinya wajib mengunggah data pribadi di www.lightup.id berupa:
- Foto KTP
- Nomor Handphone
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Tagihan PLN
- Foto Rumah
Program Yayasan Cinta Anak Bangsa
Melansir Kompas.com, Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) meluncurkan gerakan Light Up Indonesia.
Gerakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat melalui bantuan meringankan tagihan listrik bagi keluarga prasejahtera.