TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberi kelonggaran terhadap seluruh moda transportasi kembali beroperasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.
Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.
DPR bingung kebijakan Kemenhub
Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nurhayati Monoarfa mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi saat kasus virus corona atau Covid-19 masih tergolong tinggi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Nurhayati dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya, Rabu (6/5/2020).
Nurhayati menanyakan, apakah ada jaminanan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika sektor transportasi kembali boleh beroperasi.
"Nanti akan dibuka kembali untuk yang berkeperluan khusus, tapi harus juga dipastikan protokol Covid-19 ini telah dilaksanakan oleh petugas, operator maupun penumpang." ucap Nurhayati.
Selain itu Nurhayati juga mempertanyakan, mengenai kesiapan petugas dan operator transportasi umum di lapangan apabila memang kembali dibuka.
"Saya pernah melihat petugas di lapangan, khsususnya pos Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mudik justru tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Nurhayati.
Menhub Budi Karya sebelumnya menyatakan pemerintah akan kembali memperbolehkan sejumlah transportasi untuk beroperas, ia mengatakan rencana itu akan dimulai pada 7 Mei 2020.
Menurut Budi, masyarakat boleh mengakses transportasi umum, jika memiliki keperluan khusus dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi.
• Tempat Karaoke Nekat Buka saat PSBB, Berkedok Warung Pecel Lele Hingga Pemuda ODP Mabuk-mabukan
• Petugas Sudishub Jakut Setop 2 Minibus di Tengah Jalan, Belasan Penumpang Gagal Mudik
• Sosok Bos Geng Zwembath yang Kerap Tawuran di Manggarai
• Ramalan Zodiak Besok, Kamis 7 Mei 2020: Virgo Terombang-ambing, Scorpio Ada Pengeluaran Tak Terduga
• Dapat Reaksi Tak Biasa saat Berikan Uang ke Pedagang Tisu, Baim Wong: Dia Gitu Orangnya
Jangan jadi modus mudik
Komisi V DPR merespons aturan turunan dari Permenhub yang melarang mudik di tengah pandemi corona.
Satu di antara beberapa hal yang diatur adalah pejabat negara kini boleh bepergian asal tidak mudik.
Anggota Komisi V DPR fraksi Partai Golkar Ansar Ahmad meminta agar ada syarat ketat bagi pejabat negara yang bepergian.
Syarat itu diperlukan agar pejabat negara tidak mudik dengan modus tugas negara.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja virtual Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR, Rabu (6/5/2020).
"Ada ruang-ruang bagi pejabat negara karena kita tugas konstitusi. Tapi saran kami, itu harus kita perketat benar-benar petugas negara," kata Ansar.
Ansar mencontohkan pengawasan yang bisa dilakukan adalah jaminan pejabat negara yang bepergian itu sudah tes corona dengan hasil negatif.
"Kita juga perlu ada jaminan bahwa sebelum keberangkatan kita lakukan tes covid-19 supaya kita berangkat dalam keadaan sehat. Persyaratan-persyaratan itu harus diperketat," ujarnya.
Sebelumnya, di rapat tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyebut pejabat negara diperbolehkan melakukan kunjungan daerah tetapi bukan untuk mudik.
Menurut Budi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat lain adalah petugas negara dan berhak melakukan pergerakan tapi tidak boleh mudik.
"Jadi apabila para pejabat negara ada tugas untuk mengunjungi suatu daerah, monggo, tapi buka untuk mudik," ucap Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Kemudian Budi juga mencontohkan, seperti dirinya yang diperbolehkan untuk berpergian ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).
"Kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara, seperti saya ke Palembang bukan untuk mudik tapi ngecek LRT," kata Budi.
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020.
"Tetapi kita menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, tetapi tepat distribusi logistik tidak boleh terhambat karena tidak ada larangan untuk logistik," ucap Budi. (Tribunnews.com)