Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat diminta untuk tidak menjalankan ibadah berjamaah di rumah ibadah.
Ini berarti, umat muslim di ibu kota dianjurkan tidak menggelar Salat Jumat hingga Salat Tarawih secara berjemaah hingga 22 Mei 2020 mendatang.
Bagi warga yang tetap nekat menggelar ibadah secara berjamaah di rumah-rumah ibadah pun bakal dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa sanski yang akan diberikan berupa teguran tertulis.
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi aturan tersebut dikutip TribunJakarta.com, Senin (11/5/2020).
Penegakkan aturan ini sendiri bakal dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Berikut isi lengkap Pasal 10 Pergub 41/2020 tentang sanksi larangan beribadah di tempat ibadah :
Pasal 10
(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.