Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penindakan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di wilayah setempat.
Camat Bekasi Timur, Widy Tiawarman mengatakan, pihaknya membentuk tim penindak dari unsur, pegawai Kecamatan, Satpol PP, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Dishub dan dibantu aparatur Dinas Bina Marga.
"Kita bentuk tim penindak, mereka khusus melakukan penyisiran tempat-tempat yang dirasa masih ramai atau belum patuh," kata Widy, Senin, (18/5/2020).
Dia menjelaskan, tim penindak PSBB ini terbagi ke dalam dua regu. Mereka akan bekerja mulai dari pagi hingga malam hari dengan dibagi dua shift.
"Shift pertama mulai bekerja pukul 08.00 sampai pukul 15.00 lalu dilanjut shift dua dari jam 15.00 sampai jam 22.00," jelasnya.
• Kebakaran Hanguskan Warung Makan dan Kelontong di Cilincing, Damkar Jakarta Utara Sebut Penyebabnya
Widy menambahkan, tim penindak ini bergerak mendatangi lokasi yang dianggap banyak terjadi pelanggar PSBB.
Misalnya kata dia, mendatangi toko-toko di luar jenis usaha yang dikecualikan tetapi tetap buka.
"Tim Penindakan bertugas untuk melakukan penindakan langsung berupa penutupan tempat usaha yg bukan dikecualikan selama PSBB, sesuai perwal nomor 29 tahun 2020," tegasnya.
Dia berharap, seluruh warga dan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Bekasi Timur dapat mematuhi ketentuan dalam perwal nomor 29 tahun 2020 tersebut, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
• Berkerumun, Puluhan Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Tanah Abang, Begini Suasananya
"Apabila masih melakukan pelanggaran dikemudian hari, maka Tim Penindakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi untuk melakukan penyegelan atau sanksi denda," terangnya.