Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Polisi dan Satpol PP mengakui sulitnya menertibkan pedagang di Pasar Tanah Abang sehingga kerap kucing-kucingan saat penertiban.
Kendati begitu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menjelaskan cara menghadapi pedagang yang kerap kucing-kucingan (kejar-kejaran).
"Mungkin kami berjaga di titik-titik tertentu, jadi kami siaga di sana, apabila ada yang buka, nanti kami lakukan tindakan," kata Heru, di Pasar Tanah Abang, Rabu (20/5/2020).
Jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) butuh bantuan, kata Heru, polisi siap membantu.
"Bila satpol PP menindak, kami akan langsung membantu," tegasnya.
Tak hanya polisi dan Satpol PP, Pemerintah Kota Jakarta Pusat pun akan bertindak tegas menertibkan para pedagang di Pasar Tanah Abang.
Asisten Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdhany, menyatakan bakal mencabut izin usaha pedagang yang melanggar aturan PSBB.
Menurutnya, peraturan ini akan membuat para pedagang jera.
"Kalau ada yang tetap membuka usahanya (selama PSBB), akan kami cabut izin usahanya," kata Denny, saat mengikuti penertiban Pasar Tanah Abang bersama Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).
Dia melanjutkan, hal tersebut dapat diwujudkan jika para pedagang sulit diberitahukan.
"Kalau teguran dan sebagainya tidak mempan juga, kami cabut izin usahanya," tegas Denny.
Polres Metro Jakarta Pusat Tertibkan Pedagang Pasar Tanah Abang
Jajaran TNI dan kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan pedagang di Pasar Tanah Abang, pada Rabu (20/5/2020).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan 50 anggotanya turut ikut menertibkan pedagang di sana.
Dibantu dengan 30 personel dari TNI gabungan Koramil dan Kodim Jakarta Pusat.
"Kami turunkan 50 personel, gabungan dari Polsek dan Polres. Kemudian, dari TNI 30 personel, gabungan dari Koramil dan Kodim," kata Heru, sapaannya, di lokasi.
• Sadar Ada CCTV, Pencuri di Cilandak Tutupi Wajah Menggunakan Handuk
• Sinopsis Drama Korea Pelakor The World of The Married Episode 9, Tayang Trans Tv: Joon Young Hilang
Heru tampak mengenakan kacamata, topi, dan masker. Hal ini dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Dia melanjutkan, penertiban pedagang ini pun merupakan lanjutan dari arahan Gubernur DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
"Nah, ini karena kemarin permintaan pak wali juga, TNI-Polri harus selalu di belakang dan melekat untuk mendampingi satpol PP dalam rangka penertiban di pasar ini," jelas Heru.
Hingga penertiban berlangsung, para pedagang tampak mematuhi instruksi TNI-Polisi agar menutup kiosnya dan tak berjualan selama masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hingga 4 Juni 2020.