Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Daryono (41), sopir bajaj yang terlibat kecelakaan maut di Pademangan, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, Daryono ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti.
"Kita bisa simpulkan dan kita tetapkan tersangka dari kejadian lakalantas tersebut adalah pengemudi bajaj," kata Fahri di lokasi, Kamis (28/5/2020) siang.
Daryono ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP di lokasi sebanyak dua kali.
• Beda Pendapat Soal Kapan Mall di DKI Bakal Buka Berujung Sindiran Anies Sebut Imajinasi dan Fiksi
Polisi juga memeriksa keterangan saksi serta rekaman CCTV dari dalam bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan ini.
Menurut Fahri, Daryono telah lalai dalam mengemudikan bajajnya sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Secara kronologis, dijelaskan Fahri, pada Senin (25/5/2020) lalu sekitar pukul 7.30 WIB, Daryono melaju di jembatan Jalan Lodan Raya.
Dari arah Shelter Ancol menuju ke arah Pos Pol Bintang Mas, yang nyatanya adalah jalan utama, melaju bus Transjakarta yang dikemudikan Sukijo (45).
Daryono dianggap lalai karena masih saja melaju ke arah jalan utama meskipun di sana tengah melintas bus Transjakarta.
"Jadi dalam tata cara berlalulintas, maka yang seharusnya diberikan hak utama untuk berjalan itu adalah kendaraan yang berasal dari jalan utama berarti dari arah terminal (Shelter Ancol), berarti bus Transjakarta," papar Fahri.
Karena kaget melihat bus Transjakarta di sebelah kirinya, Daryono akhirnya membanting setir ke kiri sehingga bajajnya oleng dan terjatuh.
• Sopir Taksi Online Dianiaya Oknum Perwira Polisi karena Masalah Sepele, Sempat Lapor Berujung Damai
Akibatnya, satu dari empat penumpang di dalam bajajnya, Aji Sofyan (26) terlempar keluar dan terlindas ban bus Transjakar.
"Mobil bus Transjakarta karena tidak dapat menghindari jatuhnya dari bajaj tersebut akhirnya menabrak bagian sisi atap dan termasuk juga menggilas dari salah satu korban sehingga akhirnya meninggal dunia," terang Fahri.
Daryono dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.