Pembatasan Penerbangan Diperpanjang Lagi, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Dokumen Persyaratan Ini

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat

TRIBUNJAKARTA.COM - PT Angkasa Pura II atau AP II (Persero) memperpanjang aturan pembatasan penerbangan di bandara yang dikelola hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya 1 Juni 2020.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, hal tersebut merespons Keputusan Menhub Nomor 116 Tahun 2020 Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 37 Tahun 2020 yang memperpanjang pembatasan transportasi hingga 7 Juni 2020.

Sejalan dengan terbitnya regulasi tersebut, maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara AP II.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/6/2020).

Curhatan Ojol Jelang New Normal Hingga Klarifikasi Kemendagri Soal Larangan Ojol Angkut Penumpang

Lebih lanjut, Awaluddin mengingatkan, selama masa pembatasan penerbangan orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.

Kemudian, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Selama 4 Hari, Belasan Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik dari Wilayah Jabodetabek

Adapun dokumen yang perlu dilengkapi bagi calon penumpang yang diperbolehkan berpergian melalui bandara AP II adalah sebagai berikut :

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2

2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor

3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test

5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat

6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah

7. Melaporan rencana perjalanan

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.

"Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian," ucap Awaluddin.

Berita Terkini