Pembatalan Ibadah Haji 2020

Pemberangkatan Batal, Bagaimana Nasib Biaya Ibadah Haji yang Telah Dibayarkan? Ini Kata Menag

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jemaah haji Indonesia menunggu bus sholawat untuk salat di Masjidil Haram, Jumat (26/7/2019). Cuaca panas di Makkah tak menyurutkan semangat jemaah haji Indonesia untuk salat Jumat di Masjidil Haram.

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 1441 hijriah/ tahun 2020.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Pembatalan pemberangkatan Ibadah haji ini mengingat adanya pandemi virus corona yang masih melanda di berbagai negara di dunia.

Hingga kini, pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," ucap Fachrul.

Calon Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini, nantinya akan diberangkatkan di tahun berikutnya yakni di tahun 2021.

Terkait biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) yang telah dilunasi, nantinya akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," terang Menag Fachrul Razi.

Nantinya, hasil pemanfaatannya akan diberikan kepada calon jemaah haji, 30 hari sebelum jadwal kebrangkatan.

"Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji, paling lambat 30 hari sebelum kerangkartan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang,"

Adapun nilai manfaat tersebut, akan diberikan perorangan berdasar pada jumlah pelunasan BPIH yang dibayarakan.

Namun demeikian, uang pelunasan BPIH itu juga dapat diminta kembali oleh calon jamaah yang bersangkutan jika memang dikehendaki.

"Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Menag.

Berlaku Bagi Semua WNI

Pembatalan keberangkatan ibadah haji ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia.

Halaman
12

Berita Terkini